A.
Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus
dilengkapi oleh bahan, produk atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal
melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan
disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Standard teknik merupakan
jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen
pengadaan. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi
standar (ASTM, ISO, CEN, dll)asosiasi perdagangan,perusahaan,dan lain-lain.
Berikut merupakan contoh beberapa instansi organisasi yang mengurus standar
teknik dimana organisasi tersebut relevan dengan Teknik Industri.
1.
SNI (STANDAR NASIONAL
INDONESIA). Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satusatunya
standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia
Teknis dan ditetapkan oleh BSN Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas
antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good
practice, yaitu:
a.
Openess (keterbukaan)
Terbuka
bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam
pengembangan SNI;
b.
Transparency (transparansi)
Transparan
agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI
mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya dan
dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan
SNI;
c.
Consensus and impartiality
(konsensus dan tidak memihak). Tidak memihak dan konsensus agar semua
stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
d.
Effectiveness and relevance.
Efektif dan
relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan
pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Coherence.
Koheren
dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita
tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan
internasional; dan
f.
Development dimension
(berdimensi pembangunan). Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentinganpublik
dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. (sumber
Strategi BSN 2006-2009)
2.
ANSI (American National
Standards Institute)
ANSI
memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di
USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918, didirikan oleh 5
kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, sebagai organisasi non profit
yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI
memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis,
kebijakan teknis secara nasional dan internasional.
3.
API adalah standard yang
dibuat oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi
viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan
yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas.
Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka
menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan
isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan
pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada
oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor.
4.
DIN (Deutsches Institut fur
Normung)
merupakan
Institut jerman untuk Standardisasi, menawarkan pengembangan layanan untuk
industri, negara dan masyarakat keseluruhan. Salah satu yang paling awal,
dan mungkin yang paling terkenal, adalah DIN 476 –
standar yang memperkenalkan ukuran kertas A-series tahun
1922 – yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar
Internasional ISO 216. Contoh umumdalam teknologi modern termasuk DIN dan
mini-DIN konektor.
5. TEMA (Tubular Exchanger
Manufacturers Association)
TEMA adalah asosiasi
perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah
merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh
tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh
dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik. TEMA
adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan
secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren
terkini dalam desain dan manufaktur.
B.
Standar Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu
adalah sistem yang digunakan untuk menetapkan Kebijakan (pernyataan resmi oleh
manajemen puncak berkaitan dengan perhatian dan arah organisasinya di bidang
mutu) dan sasaran mutu (segala sesuatu yang terkait dengan mutu dan dijadikan
sasaran atau target pencapaian dengan menetapkan ukuran atau kriteria
pencapainnya). Berikut merupakan contoh
beberapa instansi organisasi yang mengurus standar teknik dimana organisasi
tersebut relevan dengan Teknik Industri.
1.
ISO 9001. ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui
dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SMM
menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip
dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin
perusahaan. Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis
organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan
berbagai organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam
pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.
2. ISO 14001 = Standar
Lingkungan ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak
“seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini
banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini
juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada
kuliah manajemen limbah industri. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa
bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai hubungan yang cukup
kuat.
3.
OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan OHSAS 18001 adalah
suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai
negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi
secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap
keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra
perusahaan.
4.
Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Pengertian
Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5
Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah
bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan
kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangkapengendalian resiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif.
5.
Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998,
serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem
Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup,
bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator
dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan
Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam
program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional
ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000). Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih
aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000.
Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian
Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk
menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan
dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka
Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi
terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional
Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.Sistem Manajemen
Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997).
2. Sistem Manajemen
Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997).
3. Pedoman Audit
Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997).
4. Pedoman Untuk
Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen
Lingkungan (SNI 19-14011-1997).
5. Pedoman Audit untuk
Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)