Sabtu, 13 Mei 2017

Kasus Pelanggaran Hak Cipta


Kasus Lagu "Lose Yourself" Eminem Disidangkan di Selandia Baru

Rapper dan pencipta lagu dari Amerika Serikat Eminem (44) menggugat partai berkuasa di Selandia Baru ke pengadilan.
Eminem menuduh pihak tersebut menggunakan sebuah lagunya tanpa izin dalam video kampanye partai bernama National Party itu.
Menurut Eminem, National Party dalam sebuah video kampanyenya pada 2014 menggunakan tanpa izin lagu populernya yang berjudul "Lose Yourself" (2002).
Namun, pengacara partai tersebut berpendapat bahwa yang digunakan sebenarnya bukan "Lose Yourself", melainkan sebuah komposisi barkarakter Eminem atau Eminem-esque yang dibeli dari sebuah perpustakaan musik.
Pengadilan kasus itu dimulai pada Senin (1/5/2017) di Wellington, Selandia Baru, dan kedua lagu tersebut diperdengarkan di ruang sidang.
Kuasa hukum dari Eight Mile Style--perusahaan yang mewakili Eminem--mengatakan bahwa "Lose Yourself" merupakan karya ikonik dan tak diragukan lagi sebagai permata pada mahkota karya musik Eminem.
Sementara itu, video iklan kampanye partai tersebut, yang dipermasalahkan, memperlihatkan sekelompok atlet dayung dan narasi yang meminta orang "mempertahankan tim yang berhasil" dan kembali ke National Party.
Musik latarnya terdengar mirip dengan "Lose Yourself", yang digunakan dalam film Eminem yang berjudul 8 Mile (2002).
Musik itu dibeli dari sebuah perpustakaan musik yang diproduksi oleh perusahaan musik Beatbox.
Beberapa komposisi musik yang mirip dengan komposisi terkenal--tetapi dibikin berbeda untuk menghindari pelanggaran hak cipta--sering ditemukan di perpustakaan musik untuk keperluan komersial.
Namun, Gary Williams, kuasa hukum Eight Mile Style, berpendapat bahwa penggunaan lagu tersebut merupakan pelanggaran hak cipta.
Kepada majelis hakim ia menjelaskan bahwa, dari beberapa e-mail di kalangan tim kampanye National Party, diketahui bahwa mereka sempat mengkhawatirkan masalah hak cipta, tetapi berpendapat bahwa  yang akan bisa digugat adalah pencipta komposisi tersebut dan bukan mereka.
Menurut Williams, sikap seperti itu salah berdasarkan hukum.
"Jika lewat lisensi, bisa berarti jutaan dollar (AS). Sebesar itulah nilainya," ujar Williams.
Bagaimana pun, kuasa hukum National Party, Greg Arthur, mengatakan bahwa hak cipta tidak terbukti oleh nama yang diberikan ke satu karya musik.
Sidang masih akan dilanjutkan dan hakim diperkirakan akan mengambil keputusan satu minggu kemudian

Sumber: http://entertainment.kompas.com/read/2017/05/02/121101410/kasus.lagu.lose.yourself.eminem.disidangkan.di.selandia.baru


Sabtu, 22 April 2017

STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN

A.    Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Standard teknik merupakan  jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll)asosiasi perdagangan,perusahaan,dan lain-lain. Berikut merupakan contoh beberapa instansi organisasi yang mengurus standar teknik dimana organisasi tersebut relevan dengan Teknik Industri.
1.      SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA). Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satusatunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu: 
a.       Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

b.      Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;     
c.       Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak). Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;    
d.      Effectiveness and relevance.
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Coherence.
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan  
f.       Development dimension (berdimensi pembangunan). Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentinganpublik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. (sumber Strategi BSN 2006-2009)
2.      ANSI (American National Standards Institute)
ANSI memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918, didirikan oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, sebagai organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional.
3.      API adalah standard yang dibuat oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor.
4.      DIN (Deutsches Institut fur Normung)
merupakan Institut jerman untuk Standardisasi, menawarkan pengembangan layanan untuk industri, negara dan masyarakat keseluruhan. Salah satu yang paling awal, dan mungkin yang paling terkenal, adalah DIN 476 – standar yang memperkenalkan ukuran kertas A-series tahun 1922 – yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umumdalam teknologi modern termasuk DIN dan mini-DIN konektor.
5.     TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
TEMA adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik. TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. 

B.     Standar Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu adalah sistem yang digunakan untuk menetapkan Kebijakan (pernyataan resmi oleh manajemen puncak berkaitan dengan perhatian dan arah organisasinya di bidang mutu) dan sasaran mutu (segala sesuatu yang terkait dengan mutu dan dijadikan sasaran atau target pencapaian dengan menetapkan ukuran atau kriteria pencapainnya). Berikut merupakan contoh beberapa instansi organisasi yang mengurus standar teknik dimana organisasi tersebut relevan dengan Teknik Industri.
1.      ISO 9001. ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan berbagai organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.
2.    ISO 14001 = Standar Lingkungan ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai hubungan yang cukup kuat.
3.      OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
4.      Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Pengertian Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangkapengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
5.      Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000). Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997).
2. Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997).
3. Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997).
4. Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997).
5. Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)

Minggu, 19 Maret 2017

TUGAS 1 SOFTSKILL MATA KULIAH ETIKA PROFESI

TUGAS 1 SOFTSKILL
MATA KULIAH ETIKA PROFESI

1.   Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA dalam kehidupan sehari-hari (berikan 5 contoh dan analisa)
2.     Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja sebagai seorang Sarjana Teknik Industri (berikan 5 contoh dan analisa)
3.        Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri
4.      Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk prodi  Teknik Industri selain PII

Jawaban

1.        Karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari yaitu sebagai berikut:
a.         Memposting foto seronok teman ke media sosial
Perilaku ini termasuk dalam tingkah laku tidak beretika karena dapat merugi kan orang lain dan dapat memutuskan hubungan silahturahmi apabila korban merasa tersinggung.
b.        Membuka tas teman tanpa izin (Lancang)
Perilaku ini juga tidak bertika karena akan timbul motif motif kejahatan seperti mencuri dan lainnya sehingga menimbulkan fitnah apabila pelaku tidak melakukannya. 
c.         Menunda-nunda pekerjaan.
Menunda-nunda pekerjaan yang harusnya dikerjakan tepat waktu adalah salah satu karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari. Karakter seperti ini sangat menganggap mudah suatu pekerjaan. Apabila tidak serius dalam mengerjakan pekerjaan, maka hasil yang akan didapat pun tidak akan maksimal.
d.        Pemalas.
Perilaku seperti ini harusnya dihindari dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam melakukan suatu aktivitas. Apabila tidak dihilangkan kebiasaan buruk ini, akan membuat aktivitas kita terhenti dan tidak produktif lagi dalam melakukan setiap pekerjaan.
e.         Berkata bohong tetapi menganggap dirinya paling benar
Karakter seperti ini maunya ingi menang sendiri dan selalu menganggap dirinya lah yang paling benar. Karakter sperti ini tidak akan bisa menerima pendapat dan masukan dari orang lain.
Sumber:https://books.google.co.id/booksid=QLORpKP2zcgC&pg=PT19&lpg=PT19&dq=sifat+tidak+beretika.web.id&source=bl&ots=hxsdUWTi7X&sig=1hxIPoZtPKePKTUVxoGiUY61bjQ&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=sifat%20tidak%20beretika.web.id&f=false

2.        Aktivitas tidak beretika profesional dalam bekerja sebagai berikut.
a.  Tidak bertanggung jawab Sikap tidak beretika profesional seperti ini menyebabkan terhambatnya tujuan perusahaan serta merugikan rekan kerja lainnya karena harus mengerjakan ulang pekerjaan yang ditangani asal-asalan.
b.   Tidak objektif dalam melakukan pekerjaan, untuk memenuhi kewajiban profesionalnya, seorang pekerja harus dapat objektif dan tidak mementingkan atau mengagung-agungkan sebuah kepentingan untuk golongan tertentu saja.
c.    Memberikan keterangan palsu pada saat minta izin cuti.Seorang yang professional dalam bekerja tidak akan melakukan hal tersebut karena hal tersebut sama saja membohongi dan merugikan dirinya sendiri
d.      Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
e.  Mengabaikan keselamatan dalam bekerja, sebagai seorang teknik industri kita harus memperhatikan keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar. Seperti yang diajarkan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sumber: http://www.putra-putri-indonesia.com/alasan-phk.html

3.      Pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana teknik industri berarti seorang sarjana teknik industri telah siap untuk berjuang di kehidupan masyarakat dan di lingkungan pekerjaannya. Apabila seseorang telah memahami etika profesi maka akan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya serta menganggap pekerjaan yang dilakukan adalah suatu kewajiban (panggilan) yang datang dari hati dan jiwa nya. Etika profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Intinya nanti akan timbul suatu semangat pengabdian pada diri sarjana teknik industri apabila telah memahami etika profesi.

4.        Organisasi profesi untuk prodi teknik industri selain PII yaitu:
a.    BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia). BKSTI sebagai forum kerjasama antar penyelenggara pendidikan tinggi teknik industri se Indonesia. Tujuan dan Hasil yang diperoleh dari acara tersebut diantaranya adalah sebagai wadah bagi pemangku kepentingan penyelenggara pendidikan tinggi Teknik Industri dalam mendukung komunikasi dan perumusan ide-ide inovatif, kreatif dan bernilai tambah, sebagai wadah bagi peneliti dan praktisi teknik industri dalam berbagi pengetahuan, penelitian, dan pengalaman.
b.     IIE (Institute of Industrial and System Engineering). Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas.
c.     Ikatan Sarjana Teknik dan Manajemen Industri (ISTMI). ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
d.   Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI). Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat. Ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing, membina ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan iilmu ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.
              2. http://www.iienet2.org)