Pembahasan Kedaulatan NKRI
Perbatasan Wilayah Negara Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya
yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2,
serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah
Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan
sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10
negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam,
Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk
wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni
Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat
secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat
Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang
terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan
tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa
pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan
negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona
tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud
laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi
ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur
dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke
batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis
pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan
laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal;
yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan
untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen
suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari
laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah
daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Perbatasan laut dengan negara tetangga:
Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau
yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung
sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari
dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain
itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut,
terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang
diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata
pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah
pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah.
Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi
Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak
pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa
bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara.
Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan
antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan,
beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak.
Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan
kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint
Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral
dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia
dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu
isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC)
dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda
sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan
kedua negara secara bilateral.
Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian
batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada
Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.
Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu
dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah
darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat
menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di
kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna
dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki
kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman
di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan
perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh
dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak
pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan
Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara
kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua
belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah
perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara
ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki
perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan
oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan
masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing
merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas
perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat
hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang
dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi
secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan
ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi
masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste
yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial
menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara
tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya
pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara
tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah
RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas
wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah,
Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta
Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga
dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas,
penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua
negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober
1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November
1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the
Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan
Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua
Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun
demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah
pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak
tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah
masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang
rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat
di kedua sisi perbatasan, dapat
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,
dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih
berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi
permasalahan perbatasan di kemudian
hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka,
menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara
tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste
telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan negara
tetangga
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin
bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan
pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau
inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan
perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat
menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah
perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian
(agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan
wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau
karena kesengajaan manusia.
Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status
kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada
keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan
Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan
sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun
temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh
DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga, diantaranya :
Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan
Rondo berbatasan dengan India
Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong
Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong
Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil
berbatasan dengan Malaysia
Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan
dengan Singapura
Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu,
Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata,
kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana
yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa,
Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira,
Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat,
Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan
Australia
Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan
dengan Timor Leste
Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki
berbatasan dengan Palau
Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru,
Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus
mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro
Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah
pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan
perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang
berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184.
Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di
Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur
pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung
dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah
Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai
hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau
tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius
akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual
untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip
serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan
dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri
dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya
abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak
1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran
dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik
referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah
melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan
reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan
Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau
Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di
sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan
penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar
TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung
Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala
Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara
kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala
Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan
Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa
Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau
ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara
Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 121
Provinsi di Indonesia
Indonesia terdiri atas 33 provinsi.
Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status
khusus :
Nanggroe Aceh Darussalam [NAD]
Daerah Khusus Ibukota [DKI] Jakarta
Daerah Istimewa [DI] Yogyakarta
Papua, dan
Papua Barat.
Peta Indonesia
SUMATERA, 10 provinsi
NAD, 23 kotamadya | kabupaten
SUMUT, 30 kotamadya | kabupaten
SUMBAR, 19 kotamadya | kabupaten
SUMSEL, 15 kotamadya | kabupaten
BENGKULU, 10 kotamadya | kabupaten
JAMBI, 11 kotamadya | kabupaten
LAMPUNG, 11 kotamadya | kabupaten
RIAU, 11 kotamadya | kabupaten
KEP RIAU, 7 kotamadya | kabupaten, termasuk TanjungPinang
dan Batam
KEP BANGKA-BELITUNG, 7 kotamadya | kabupaten
JAWA, terdiri dari 4 provinsi dan 2 daerah khusus istimewa:
DKI JAYA, 6 kotamadya dan kabupaten
JABAR, 26 kotamadya dan kabupaten, termasuk Bogor, Cibinong,
Depok, dan Bekasi
BANTEN, 7 kotamadya dan kabupaten
DI YOGYAKARTA, 5 kotamadya
JATENG 35 kotamadya dan kabupaten, teramsuk Semarang dan
Cilacap
JATIM, 38 kotamadya dan kabupaten, termasuk Surabaya,
Malang, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Jember, Situbondo
NUSATENGGARA, 3 provinsi
BALI, 9 kotamadya | kabupaten
NUSATENGGARA BARAT, 10 kotamadya | kabupaten
NUSATENGGARA TIMUR, 20 kotamadya | kabupaten, termasuk
Kupang
KALIMANTAN, 4 provinsi
KALSEL, 13 kotamadya | kabupaten
KALTENG, 14 kotamadya | kabupaten
KALTIM, 14 kotamadya | kabupaten
KALBAR, 14 kotamadya | kabupaten
SULAWESI, 6 provinsi
SULSEL, 24 kotamadya | kabupaten, termasuk Makassar, Soppeng
SULTENG, 11 kotamadya | kabupaten, termasuk Palu
SULTEG, 12 kotamadya | kabupaten, termasuk Kendari dan
Bau-Bau
SULBAR, 5 kotamadya | kabupaten
GORONTALO, 6 kotamadya | kabupaten
SULUT, 15 kotamadya | kabupaten, termasuk Manado
MALUKU, 2 provinsi
MALUKU, 11 kotamadya | kabupaten
MALUKU UTARA, 8 kotamadya | kabupaten
PAPUA, 2 provinsi
PAPUA, 27 kotamadya | kabupaten
PAPUA BARAT, 9 kotamadya | kabupaten
Masalah Perbatasan Darat dan Laut Indonesia Sejak Zaman
Kemerdekan 1945
Indonesia merupakan Negara maritim yang terdiri dari 18.108
pulau besar seperti Sumatra, Jawa, sekitar tiga perempat pulau Borneo,
Sulawesi, Kepulauan Maluku, Papua dan pulau – pulau kecil d sekitarnya. Pulau –
pulau ini terbentang dari timur ke barat sejauh 6.400 km dan sekitar 2.500 km
jarak antara utara dan selatan. Garis terluar yang mengelilingi wilayah
Indonesia adalah sepanjang kurng lebih 81.000 km dan sekitar 80% dari kawasan
Indonesia adalah laut. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan,
yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini,
Australia, Palau dan Timor Leste.
Negara yang hidup berdampingan ini tidak lepas dari berbagai
masalah perbatasan seperti penyelundupan, terorisme, pengambilan sumber daya,
dan juga banyak nelayan Indonesia yang ditangkap karena melanggar wilayah
perbatasan Negara lain akibat tidak jelas batas wilayah Negara. Ini disebabkan
kurangnya perhatian pemerintah kita terhadap pengawasan perbatasan, sehingga
banyak permasalah yang timbul di daerah perbatasan yang mengancam disintegrasi
bangsa. Berikut ini adalah masalah yang terjadi di perbatasan sejak tahun 1945
:
1. Perbatasan
Indonesia dan Malaysia
Sebenarnya ketidak harmonis hubungan Indonesia dan Malaysia
sudah dimulai tanggal 20 Januari 1963,saat itu mentri luar negri Indonesia
Soebandrio mengambil sikap bermusuhan
dengan Malasyia, dan pada 17 september 1963 demo anti – Indonesia
memuncak di Malasyia dengan menyerbu KBRI, menyobek foto Soekarno, dan membawa
lambang Garuda Pancasila pada Tunku Abdul Rahman untuk diinjak. Sehingga
Soekarno menyerukan “Ganyang Malaysia” karena tidak terima harga diri bangsa
diinjak – injak oleh Malaysia. Penyerangan Indonesia ke Malaysia berlangsung
selama kurang lebih 2 tahun. Perang ini berakhir pada akhir tahun 1965, saat
kekuasaan Soeharto. Indonesia dan Malaysia mengadakan perjanjian damai di
Bangkok tanggal 28 Mei 1966. Kerajaan Malaysia dan Pemerintah Indonesia
mengumumkan penyelesaian konflik. Kekerasan berakhir bulan Juni, dan perjajanjian
di tanda tangani 11 Agustus.
Akan tetapi konflik tidak berakhir di situ saja masalah
perbatasan yang akhirnya mencuat ke public dan mengancam hubungan kedua Negara
juga muncul akhir – akhir ini seperti perebutan pulau Sipanadan Ligitan yang
akhirnya dimenangkan kepemilikannya oleh Malaysia, kasus blok Ambalat dan yang
paling baru adalah perseteruan di Sekupang,Batam, Kep.Riau. ketika itu petugas
kelautan Indonesia menangkap 7 Nelayan Malaysia yang masuk perairan Indonesia
tanpa ijin, akan tetapi d tengah perjalanan
mereka di hadang oleh Police Marine Malaysia yang masuk ke perairan
Indonesia,mereka pun beradu argument. Akhirnya 3 pegawai Kementrian Kelautan
dan Perikanan di bawa ke Malasyia dan sebagai gantinya 7 nelayan Malaysia di
bawa ke Indonesia.
Masalah seperti ini sempat mempertegang hubungan kedua
Negara karena sebelumnya,masyarakat Indonesia juga dibuat kecewa dengan
pengklaiman batik, tari pendet, dan reog yang jelas – jelas budaya asli
Indonesia. Aksi kekecewaan ini berbuntut dengan demo di depan Kedutaan Besar
Malaysia, pembakaran bendera Malasyia, dan yang lebih ironis adalah pelemparan
kotoran manuisia ke Kedutaan.
2. Perbatasan
Indonesia dan Singapura
Sebenarnya perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura
sudah ada sejak tahun 1973, dan sudah didaftarkan ke sekertariat PBB tanggal 4
Maret 2009. Akan tetapi masih ada masalah perbatasan yang mengganggu hubungan
kedua Negara tersebut. Seperti masalah pengerukan pasir di dekat Riau yang
berbatasan langsung dengan Singapura sejak tahun 1970. Pengerukan pasir dalam
jumlah besar yang dilakukan setiap hari membuat kerusakan ekosistem laut.
Sehingga banyak penduduk Indonesia yang kehilanggan mata pencahariannya akibat
kerusakan ekosistem. Dan yang paling parah adalah seperti kasus tenggelamnya
Pulau Nipah, jika ini dibiarkan berlarut – larut maka tidak hanya pulau Nipah
saja yang tenggelam akan tetapi pulau kecil di sekitarnya juga akan ikut
tenggelam. Dan tentu saja pengerukan pasir ini juga akan memperluas luas
daratan Singapura dan merubah batas maritime
3. Perbatasan
Indonesia dan Filiphina
Masalah perbatasan Indonesia dan Filipina adalah perebutan
Pulau Miangas. Indonesia dan Filiphina sama – sam mengklaim status kepemilikan
pulau Miangas. Padahal sudah tidak diragukan lagi bahwa Pulau Miangas adalah
milik Indonesia karena letaknya di perairan Sulawesi Utara. Permasalahan ini
terjadi akibat berbedaan perhitungan antara Filipina dan Indonesia. Filipina
menyatakan bahwa wilayah perairannya masuk ke pulau Miangas, jadi secara tidak langsung
pulau Miangas adalah milik Filipina.
Permasalahan lain adalah ketidakjelasan batas laut Indonesia
dan Filipina, sehingga penentuan ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) masih terjadi
masalah terhadap kedua Negara tersebut. Karena apabila kedua negara menerapkan
penarikan garis batas ZEE (200mil laut) maka contohnya: jarak antara Miangas
(Indonesia) dan St. Agustin (Filipina) hanya berkisar 90 mil laut. Hal ini akan
terjadi tumpang tindih batas laut dan menjadi masalah kedua negara tersebut.
Sehingga permasalahan ini harus segera ditindak lanjuti,karena ZEE sangat
penting terhadap perekonomian penduduk setempat karena berkaitan erat dengan
pemanfaatan sumber daya alam di ZEE. Selain itu juga permasalahan lain juga
harus diperhatikan, seperti pengawasan daerah perbatasan,karena perbatasan laut
Indonesia dan Filipina sering terjadi kejahatan seperti penyelundupan senjata
untuk kegiatan terorisme.
4. Perbatasan
Indonesia dan Australia
Sengketa perbatasan dengan Australia tentang dasar laut
Pulau Rote (Indonesia) dan Pulau Ashmore (Australia) juga belum dirundingkam
secara serius oleh kedua belah pihak. Permasalah ini timbul karena sejarah,
nelayan Pulau Rote sering mengkap ikan di Pulau Ashamore. Karena inilah banyak
nelayan Indonesia yang ditangkap karena melanggat perbatasan. Padahal menurut
generasi tua nelayan Pulau Rote, Pulau Ashamore yang mereka sebut dengan nama
Pulau Pasir adalah wilayah ulayat (adat) mereka. Sehingga dulu mereka sering
menangkap teripang dan udang di sana. Akan tetapi perjanjian maritime berkata
lain, pulau Rote adalah milik Indonesia dan pulau Ashamore adalah milik
Australia.
Selain itu juga ada masalah penentuan ZEE antara pulau
Christmas (Aaustralia) dan Pantai Jawa yang jaraknya 118 mil laut. Padahal
sesuai hokum yang berlaku jarak ZEE adalah 200 mil. Sehingga permasalahan ini
harus segera di bahas karena penting dalam proses pemafaatan sumber daya untuk
selanjutnya.
5. Perbatasan
Indonesia dan Papua Nugini
Sebenarnya Indonesia dan Papua Nugini sudah menyepakati
batas – batas wilayah darat dan maritime. Walaupun demikian masih ada masalah
yang terjadi di perbatasan yaitu Indonesia melanggar perbatasan sejauh 2 km
dengan membangun tugu perbatasan, padahal pada awalnya batas antara kedua
Negara tersebut adalah jembatan Muara Tami. Dengan kejadian tersebut hubungan
kedua Negara sempat memanas.
Masalah lain, adalah kesamaan kultur yang dapat menyebabkan
timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan keluarga antara kedua
penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak
– hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks kemudian hari.
6. Perbatasan
Indonesia dan Vietnam
Sengketa perbatasan antara Vietnam dan Indonesia terjadi
karena perbedaan sudut pandang mengenai Pulau Sekatung (Indonesia) dan Pulau
Condore (Vietnam) yang berjarak 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa
batas benua. Sehingga timbulah permasalahn penentuan BLK (Batas Landas
Kontinen) antara kedua Negara tersebut. Indonesia menggunakan acuan hukum laut
internasional seperti yang disahkan oleh UNCLOS (United Nations Convention on
Law of the Sea). Sedangkan Vietnam menilai klaimnya berdasarkan pada anggapan
mereka sendiri bahwa Vietnam adalah sebuah negara kepulauan. Padahal pada
kenyataannya mereka adalah Negara continental. Sehingga dibutuhkan pembicaraan
serius antara kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman.
7. Perbatasan
Indonesia dan India
Perjanjian maritime antara Indonesia dan Indonesia sudah
disepakati tanggal 8 Agutus 1974. Akan tetapi masih ada masalah perbatasan yang
timbul yang terletak di Pulau Rondo (Aceh, Indonesia) dan Pulau Nicobar
(India). Akan tetapi karena jaraknya dekat dan minimnya pengetahuan tentang
batas maritime negara banyak penduduk terutama nelayan yang melanggar perbatasan
sehingga banyak nelayan yang tertangkap akibat akibat pelanggaran perbatasan
karena mencari ikan di perairan India.
8. Perbatasan
Indonesia dan Thailand
Permasalahan perbatasan antara Indonesia dan Thailand tidak
begitu kompleks. Ini dikarenakan batas geografis kedua Negara tersebut cukup
jauh. Dan kedua Negara tersebut juga sudah membuat perjanjian Landas Kontinen
yang terletak di titik koordinat tertentu yaitu di perairan selat Malaka bagian
utara dan Laut Andaman. Masalah yang timbul hanyalah nelayan Thailand atau
Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan wilayah Indonesia atau
Thailand sehingga harus diproses secara hokum karena melanggar wilah
perbatasan.
9. Perbatasan
Indonesian dan Republik Palau
Masalah perbatasan ini karena antara Indonesia dan Republik
Palau belum mengadakan kesepakan resmi jarak ZEE antara kedua Negara tersebut.
Padahal jarak antara Pulau Fani (Indonesia) dan Pulau Tobi di kepulauan Helena
(Palau) adalah 117 mil. Sehingga jika di tarik ZEE sejauh 200 mil, maka akan
terjadi tumapang tindih. Maka dari itu harus terjalin kesepakatan antar kedua
Negara tersebut.
10. Perbatasan
Indonesia dan Timor Leste
Timor Leste dulunya adalah bagian dari Indonesia yang
memisahkan diri dari Indonesia. Sehingga penentuan perbatasan merupakan hal
yang rumit dan menjadi perundingan sampai sekarang ini. Kedua belah pihak
sepakat bahwa penyelesaian masalah perbatasan kedua Negara di 5.000 titik. Dari
jumlah 907 titik sudah disetujui dan baru 103 yang teralisasi. Dari jumlah itui
ada 3 titik yang menjadi focus dan masih dalam tahap perundingan yaitu Noel
Besi-Citrana, Manusasi, dan Memo. Perbedaan pandangan pentuan batas wilayah
antara kedua Negara tersebut menjadi pokok permasalahannya. Indonesia berpedoman
pada dasar aliran sungai yang mengarah ke Sungai Noel Besi, sedangkan Timor
Leste berpedoman pada garis batas wilayah kerajaan yang pernah ada di sana.
Selain itu masalah pengungsi dari Timor Leste yang ada di
perbatasan Indonesia cukup besar. Yang dapat menimbulkan masalah perbatasan
dikemudian hari.
Permasalahan lain adalah belum terjadinya kesepakatan ZEE
antara Indonesia dan Timor Leste di perairan bagian utara dan Timor Leste. Jika
ini tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan akan terjadi konflik di kemudian
hari.
PERBATASAN NEGARA INDONESIA DAN KERJASAMA BILATERAL
PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya
yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta
panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah
Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan
sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10
negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam,
Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk
wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni
Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste dengan panjang garis perbatasan darat
secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat
Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang
terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan
tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa
pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan
negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona
tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud
laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi
ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur
dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke
batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis
pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan
laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal;
yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan
untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen
suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari
laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah
daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Perbatasan laut dengan negara tetangga:
Ø Perbatasan
Indonesia-Singapura
Penambangan pasir
laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung
dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah
mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem
pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang
semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir
laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah
menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah
pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah.
Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi
Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak
pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Ø Perbatasan
Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa
bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara.
Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan
antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia. Demikian
pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas
disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah
masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum
General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee
(JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan
kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Ø Perbatasan
Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara
Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi
salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border
Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang
memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani
permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Ø Perbatasan
Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian
batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada
Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.
Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu
dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Ø Perbatasan
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah
darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat
menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di
kemudian hari.
Ø Perbatasan
Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna
dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki
kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman
di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan
perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Ø Perbatasan
Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh
dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak
pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan
Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara
kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua
belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Ø Perbatasan
Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah
perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara
ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki
perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan
oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan
masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing
merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Ø Perbatasan
Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas
perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat
hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang
dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Ø Perbatasan Indonesia-Timor
Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta
berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan
budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi
perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat
berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan
pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang
cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan negara Indonesia dengan negara
tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya
pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara
tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah
RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas
wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah,
Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta
Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga
dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas,
penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua
negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober
1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November
1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation
of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis
Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas
wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang
dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di
kemudian hari.
Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat
di kedua sisi perbatasan, dapat
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,
dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih
berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi
permasalahan perbatasan di kemudian
hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan
terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut.
Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah
dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan negara
tetangga
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin
bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan
pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau
inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan
perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat
menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah
perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian
(agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan
wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
ü Hilangnya pulau
secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
ü Hilangnya pulau
secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan
militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi
pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia
ke Malaysia
ü Hilang secara
sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau
tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari
negara lain.
PERJANJIAN BILATERAL
Hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain
telah dimulai sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus
1945. Berbagai forum, baik bilateral, regional maupun multilateral telah
dirancang oleh Indonesia bersama-sama dengan negara-negara sahabat. Dalam
menjalin hubungan tersebut Indonesia senantiasa mempromosikan bentuk kehidupan
masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati, tidak
mencampuri urusan dalam negeri negara lain, penolakan penggunaan kekerasan
serta konsultasi dan mengutamakan konsensus dalam proses pengambilan keputusan.
Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral dengan
162 negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory.
Negara-negara mitra kerjasama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan.
Sumber:
http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=98&Itemid=98
http://indomaritimeinstitute.org/?p=1341
http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/77
http://megamall-batamcentre.open-board.com/t162-daftar-provinsi-indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pulau_terluar_Indonesia