Pembahasan dan contoh kasus penyulundupan sebagai berikut
Penyelundupan adalah barangsiapa yang melakukan kegiatan mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan atau sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Perbuatan Yang termasuk Penyelundupan…
Perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan dalam UU No. 5 Tahun 1995 antara lain:
a. Menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean dan/atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean.
b. Mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat, tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran Bea Masuk dan/atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor.
c. Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam penambahan data palsu ke dalam buku atau catatan.
d. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana penyelundupan.
e. Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana penyelundupan
f. Memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut UU Kepabeanan harus disimpan
g. Menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari Pemberitahuan Pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan.
h. Menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean menurut UU Kepabeanan.
i. Membongkar barang impor di tempat lain dari tempat yang ditentukan menurut UU Kepabeanan.
j. Tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
k. Tidak membawa barang impor ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut tidak diberitahukan oleh pengangkutnya.
l. Pengangkut tidak melaporkan pembongkaran barang impor terlebih dahulu ke Kantor Pabean terdekat.
m. Jumlah barang yang dibongkar kurang atau lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya
n. Mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai
o. Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkutnya dengan tujuan ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
p. Barang yang diangkutnya tidak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di tempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya.
q. Tidak menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya dan tidak membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa oleh pejabat Bea dan Cukai.
r. Tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor dan impor
s. Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas barang impor dan ekspor.
3. Kekususan yang di,iliki oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 terkait dalam Hukum Acara yaitu Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan (Pasal 112 ayat 1). Dimana penyidik ini nantinya memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil hasil penyidikan kepada Penuntut Umum (Pasal 112 ayat 3).
Sistem Sanksinya….
Sistem sanksi yang dianut oleh UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sanlsi atau hukuman akumulatif yaitu disamping dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima ratus juta rupiah. (Penjelasan Pasal 102).
Contoh Kasusnya
Batam: Petugas Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Riau, baru-baru ini, menggagalkan upaya percobaan penyelundupan kayu gelondongan dan kayu olahan asal Riau dan Jambi. Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Malaysia dan Singapura.
Penyelundupan dua ribu ton lebih kayu gelondangan dan 470 ton kayu olahan itu dilakukan oleh tiga buah kapal motor melalui Perairan Tanjung Sekodi dan Pulau Takong. Namun, saat akan memasuki Perairan Internasional, ketiga kapal yakni, Kapal Motor Bintang Selatan, KM Hasni Putri Indah, dan sebuah kapal tanpa nama kepergok petugas Bea Cukai yang tengah berpatroli. Saat diperiksa, pelayaran ketiga kapal motor itu ternyata tak dilengkapi surat izin berlayar.
Kepala Bea Cukai Tanjungbalai Karimun Sumantri mengatakan, para nahkoda kapal selalu berkilah bahwa pelayaran mereka adalah perdagangan antarpulau jika kepergok petugas. Untunglah penyelundupan itu dapat digagalkan. Sebab, negara dirugikan lebih dari dua miliar rupiah jika praktek penyeleundupan itu berhasil dilakukan.
Saat ini, Bea Cukai menahan tiga nahkoda kapal berikut para anak buah kapal, selain menahan tiga buah kapal motor sebagai barang bukti. Menurut Sumantri, aksi penyelundupan itu dapat diancam dengan pidana maksimal delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan data, selama bulan Januari hingga Mei, jumlah penyelundupan kayu gelondongan menempati rangking teratas dengan 57 kasus disusul bahan bakar minyak dan kayu olahan, masing-masing 16 dan 12 kasus.
http://news.liputan6.com/read/13352/penyelundupan-kayu-di-tanjungbalai-karimun-digagalkan#sthash.fh2AEuT5.dpuf
http://news.liputan6.com/read/13352/penyelundupan-kayu-di-tanjungbalai-karimun-digagalkan
:
thanks gan, sangat bermanfaat artikelnya :D
BalasHapusthanks gan, sangat bermanfaat artikelnya :D
BalasHapus