Minggu, 04 Januari 2015

Masalah Sosial Dalam Masyarakat Tentang Tindak Kriminal atau Kejahatan

ILMU SOSAL PERMASALAHAN MENGENAI KEJAHATAN
TINDAKAN KRIMINAL ATAU KEJAHATAN

Tindakan kriminal atau tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, dan norma agama. Yang termasuk ke dalam tindakan kriminal antara lain adalah pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, dan perampokan. Tindakan kejahatan ini biasanya menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindakan kejahatan mencakup pula semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan Negara, seperti korupsi, makar, subversi, dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Apabila kita berbicara tentang kejahatan sering yang kita maksudkan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalam KUHP, seperti pembunuhan, perampokkan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offens (kejahatan yang disertai kekerasan pada orang lain) dan property offens (kejahatan yang menyangkut hak milik orang). Namun ada ahli sosiologi yang membuat klasifikasi berbeda dengan klasifikasi yang dianut masyarakat atau penegak hukum. Light, Keller, dan Calhoun membedakan tipe kejahatan menjadi empat, yaitu sebagai berikut.

1. Kejahatan tanpa korban (crime without victim)
Kejahatan ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain. Contoh : perbuatan berjudi, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan, hubungan seks yang tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perilaku-perilaku tersebut tetap di golongkan sebagai perilaku menyimpang dan ini merupakan permasalahan sosial juga. Kejahatan jenis ini dapat mengorbankan orang lain apabila menyebabkan tindakan negatif lebih lanjut, misalnya seseorang ingin berjudi tapi karena ia tidak memiliki uang lalu ia mencuri harta milik orang lain.

2. Kejahatan terorganisasi (organized crime)
Pelaku kejahatan merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Misalnya, komplotan korupsi, penyediaan jasa pelacur, perjudian gelap, penadah barang curian, atau pinjaman uang dengan bunga tinggi.

3. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan ini merupakan tipe kejahatan yg mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Contoh : penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan, atau pejabat Negara yang melakukan korupsi.

4. Kejahatan korporat (corporate crime)
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, suatu perusahaan membuang limbah beracun ke sungai dan mengakibatkan penduduk sekitar mengalami berbagai jenis penyakit.

A.     Kejahatan Dalam Masyarakat
Indonesia merupakan salah satu Negara yang sedang berkembang. Sebagaimana Negara lainnya, Negara kita juga tidak luput dari fenomena kejahatan yang terjadi didalam masyarakat. Pengetahuan kriminologi dewasa ini belum sampai memungkinkan untuk tegas menentukan sebab., mengapa orang melanggar hukum atau melakukan kejahatan. Sehingga hanya baru dapat dicari faktor-faktor yang berkaitan dengan kondisi masyarakat tertentu pada saat tertentu pula, berhubungan erat dengan timbulnya kejahatan dalam masyarakat sosial.
Namun masyarakat senantiasa berproses, maka kejahatan senantiasa  ada dan beriringan dengan perubahan tersebut. Seharusnya Pemerintah beserta masyarakat harus senantiasa berjalan beriringan untuk menganggulangi dan control terhadap fenomena sosial ini.
Modenisasi merupakan pembangunan dan pembaruan atas hukum-hukum positif yang sudah kurang sesuai dengan situasi dan kondisi Negara kita sekarang ini, dengan terlebih dahulu mempelajari adanya pengaruh terhadap perkembangan bangsa dewasa ini. Dengan adanya modenrnisasi dan pembangunan hukum, maka banyak hal baru yang muncul dari faktor-faktor yang memperngaruhi perkembangan masyarakat. Bukti yang luas kini mendukung posisi, bahwa kejahatan menyangkut proses belajar norma dengan cara yang sama denga yang dipelajarinya perilaku tidak jahat. Norma-norma kejahatan diterima diterima terutama oleh kelompok-kelompok yang menyimpang. Sebagaimana yang terdapat dalam slums, geng-geng kaum muda, dan dalam kebutuhan tertentuPengaruh modernisasi tidak dapat dielakan karena perkembangan ilmu pengetahuan telah mengubah cara hidup manusia. Apalagi dalam tahap Pembangunan Nasional di segala bidang dewasa ini yang merangsang pula timbulnya perubahan nilai sosial budaya. Kemudian perubahan nilai ini menjadi dasar bagi pembangunan hukum positif di Indonesia, khususnya hukum pidana positif. Perkembangan dan perubahan sosial dapat pula membawa akibat negatif dalam masyarakat.

B.     Tingkah Laku yang menjurus pada Kejahatan
Edwin Lemert mengungkapkan aspek proses perilaku yang menyimpang, dengan menunjukan bahwa karier pelaku penyimpangan seringkali mengalami perubahan penting sesuai dengan berjalannya waktu. Dalam teori lemert, tindakan pelaku penyimpangan seringkali merupakan langkah “ambil resiko”, yang memperhatikan sifat coba-coba untuk melakukan perilaku yang dilarang, tindakan ini menjadi sasaran aksi sosial, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pengalaman karier selanjutnya pelaku penyimpangan. Konsep hukum, kejahatan merupakan perbuatan manusia yang dapat dijatuhi hukuman, menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku. Tinjauan hukum semata dari rumusan ini yang cukup jelas. Namun demikian studi krimonologi hukum tentunya mempunyai tugas yang lebih luas lagi dalam menggali hal yang berhubungan dengan kejahatan dan akhirnya mencari jalan untuk mengulangi kejahatan tersebut. Sementara orang tidak menderita sakit jiwa, namun dirinya menunjukan kelainan atau adanya gangguan yang menyebabkan perilakunya tidak normal, yang kadang dapat pula mengarah pada perbuatan melanggar hukum, Secara obyektif menganggap bahwa perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keterbelakangan otak sekalipun yang bersangkutan tidak menderita sakit jiwa.
Fenomena lain, mengenai kondisi yang diakibatkan karena alkohol yang dapat menyebabkan kondisi kejiwaan diluar kesadaran, sehinggta tidak mampu menguasai dirinya dan di antaranya bisa terlibat dalam tindakan kriminal. Juga penyalahgunaan narkotika yang menyebabkan pecandu mengalami kemunduran kondisi Phisik dan psikisnya. Pecandu narkotika akan mengalami gangguan kejiwaan yang mungkin saja bisa mengarah pada perbuatan kriminalitas, disamping adanya keadaan ketagihan yang menyebabkan pecandu nekat melakukan perbuatan apa saja.
Di lain sisi, kita sangat mengenal apa itu “korupsi” tentunya kata tersebut sudah tidak asing lagi di telinga seluruh lapisan masyarakat. Di lain pihak kehidupan para pelaku tindak pidana koruptor berbeda sekali dengan dengan seorang yang melakukan kejahatan pada umunya.
Masih ada banyak lagi fenomena mengenai pola tingkah laku kejahatan dalam masyarakat. Hal ini sangat luas, dan sangat erat kaitannya dengan pandangan sosiologi hukum. Semua hal tersebut tentunya tidak lepas dari Hukum itu sendiri sebagai perangkat peraturan yang mengatur masyarakat, hanya bisa berjalan apabila didukung oleh sistem sanksi yang tegas dan jelas sehingga tegaknya suatu keadilan sesuai dengan fungsinya yaitu “mengatur masyarakat”.

Kesimpulan mengenai Kejahatan Dalam Masyarakat
Menurut hukum, kejahatan adalah perbuatan manusia yang bertentangan serta melanggar dengan apa yang sudah ditentukan dalam kaidah hukum. Ada banyak hal menyangkut masalah kejahatan, dan semua itu sangat erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat itu sendiri dan bahkan menjadi bagian tersendiri dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Sudarto, S.H. bahwa kejahatan merupakan suatu gejala yang menyangkut setiap orang. Kejahatan berkisar mengenai bentuk yang ringan dan berat. Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini iyalah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki para penjahat”

https://danielsnokerr36.wordpress.com/2012/11/17/ilmu-sosial-dasar-tentang-permasalahan-dimasyarakat/

Fenomena Seks Bebas

Masalah Sosial Dalam Masyarakat Tentang Fenomena Seks Bebas

Kita  telah  ketahui  bahwa  kebebasan  bergaul  remaja  sangatlah  diperlukan agar mereka tidak "kuper" sehingga "Banyak teman maka banyak pengetahuan". Namun tidak semua teman kita sejalan dengan apa  yang  kita  inginkan.  Mungkin  mereka  suka  hura-hura,  suka  dengan  yang berbau  pornografi,  dan  tentu  saja  ada  yang  bersikap  terpuji.
benar  agar  kita  tidak  terjerumus  ke  pergaulan  bebas  yang  menyesatkan.
Masa  remaja  merupakan  suatu  masa  yang  menjadi  bagian  dari  kehidupan manusia yang di dalamnya penuh dengan dinamika. Dinamika kehidupan remaja ini akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan diri remaja itu sendiri. Masa remaja  dapat  dicirikan  dengan  banyaknya  rasa  ingin  tahu  pada  diri  Seseorang dalam berbagai hal tidak terkecuali bidang seks Seiring  dengan  bertambahnya  usia  seseorang,  organ  reproduksipun mengalami  perkembangan  dan  pada  akhirnya  akan  mengalami  kematangan. 

Kematangan  organ  reproduksi  dan  perkembangan  psikologis  remaja  yang  mulai menyukai lawan jenisnya serta arus media informasi baik elektronik maupunnonelektronik  akan  sangat  berpengaruh  terhadap  perilaku  seksual  individu  remaja tersebut.

Salah  satu  masalah  yang  sering  timbul  pada  remaja  terkait  dengan  masa awal kematangan organ reproduksi pada remaja adalah masalah kehamilan yang terjadi pada remaja diluar pernikahan. Apalagi apabila Kehamilan tersebut terjadi pada  usia  sekolah.  Siswi  yang  mengalami  kehamilan  biasanya  mendapatkan respon  dari  dua  pihak.  Pertama  yaitu  dari  pihak  sekolah,  biasanya  jika  terjadi kehamilan  pada  siswi,  maka  yang  sampai  saat  ini  terjadi  adalah  sekolah meresponnya  dengan  sangat  buruk  dan  berujung  dengan  dikeluarkannya  siswi tersebut dari sekolah. Kedua yaitu dari lingkungan di mana siswi tersebut tinggal, lingkungan  akan  cenderung  mencemooh  dan  mengucilkan  siswi  tersebut.
Hal tersebut terjadi jika karena masih kuatnya nilai norma kehidupan masyarakat kita. Kehamilan remaja adalah isu yang saat ini mendapat perhatian pemerintah. Karena  masalah  kehamilan  remaja  tidak  hanya  membebani  remaja sebagai individu  dan  bayi  mereka  namun  juga  mempengaruhi  secara  luas  pada seluruh strata di masyarakat dan juga membebani sumber-sumber kesejahteraan. Namun, alasan- alasannya  tidak  sepenuhnya  dimengerti. Beberapa  sebab  kehamilan termasuk rendahnya pengetahuan tentang keluarga berencana perbedaan budaya yang  menempatkan  harga  diri  remaja  di  lingkungannya,  perasaan  remaja akan ketidakamanan atau impulsifisitas, ketergantungan kebutuhan, dan keinginan yang sangat untuk mendapatkan kebebasan.



Selain  masalah  kehamilan  pada  remaja  masalah  yang  juga  sangat menggelisahkan  berbagai  kalangan  dan  juga  banyak  terjadi  pada  masa  remaja adalah banyaknya remaja yang mengidap HIV/AID. Ini adalah sebab dari pudarnya moral para Remaja. dan kurang pedulinya kita ( Pemerintah, masyarakat, orang tua ) terhadap perkembangan moral generasi penerus bangsa.
Masalah  tersebut  perlu  mendapat  perhatian  dari  berbagai  pihak mengingat remaja merupakan calon penerus generasi bangsa. Ditangan remaja lah masa depan bangsa ini digantungkan.

Terdapat  beberapa  cara  yang  dapat  dilakukan  dalam  upaya  untuk  mencegah semakin meningkatnya masalah yang terjadi pada remaja, yaitu antara lain : 
1.     Peran Orangtua :
  • Menanamkan pola asuh yang baik pada anak sejak prenatal dan balita
  • Membekali anak dengan dasar moral dan agama
  • Mengerti komunikasi yang baik dan efektif antara orangtua – anak
  • Menjalin kerjasama yang baik dengan guru
  • Menjai  tokoh  panutan  bagi  anak  baik  dalam  perilaku  maupun  dalam  hal menjaga lingkungan yang sehat
  • Menerapkan disiplin yang konsisten pada anak

2.     Peran Guru :
  • Bersahabat dengan siswa
  • Menciptakan kondisi sekolah yang nyaman
  • Memberikan keleluasaan siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatan ekstrakurikuler
  • Menyediakan sarana dan prasarana bermain dan olahraga
  • Meningkatkan peran dan pemberdayaan guru BP
  • Meningkatkan disiplin sekolah dan sangsi yang tegas
  • Meningkatkan kerjasama dengan orangtua, sesama guru dan sekolah lain
  • Meningkatkan  keamanan  terpadu  sekolah  bekerjasama  dengan  Polsek setempat
  • Mewaspadai adanya provokator
  • Mengadakan kompetisi sehat, seni budaya dan olahraga antar sekolah
  • Menciptakan  kondisi  sekolah  yang  memungkinkan  anak  berkembang secara sehat dalah hal fisik, mental, spiritual dan sosial
  • Menghidupkan kembali kurikulum budi pekerti
  • Menyediakan  sarana/prasarana  yang  dapat  menampung  agresifitas  anak melalui olahraga dan bermain
  • Menegakkan hukum, sangsi dan disiplin yang tegas
  • Memberikan keteladanan 

3.     Peran Media :
  • Sajikan tayangan atau berita tanpa kekerasan ataupun yang berbau pornografi (jam tayang sesaui usia) 
  • Sampaikan berita dengan kalimat benar dan tepat (tidak provokatif)
  • Adanya  rubrik  khusus  dalam  media  masa  (cetak,  elektronik)  yang bebas biaya khusus untuk remaja 

Dan untuk para remaja mari berperilaku hidup sehat, Remaja yang bersikap hidup sehat adalah remaja: 
1.     Mengerti tujuan hidup  
2.     Memahami  faktor  penghambat  maupun  pendukung  perkembangan kematangannya.  
3.     Bergaul dengan bijaksana  
4.     Terus menerus memperbaiki diri
5.      Dan selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT

http://chairul-integrity.blogspot.com/2013/01/masalah-sosial-seks-bebas-di-kalangan.html




Masalah Sosial Penyalahgunaan Narkoba

MASALAH SOSIAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA

MASALAH SOSIAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA

 Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Narkotika adalah obat untuk menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, dan meningkatkan rangsangan, contohnya morfin, heroin, dan kokain. Zat-zat yang tergolong narkoba umumnya dipakai dalam dunia medis. Siapa pun yang menggunakannya untuk tujuan di luar tujuan pengobatan (medis) tergolong tindakan yang salah. Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah sosial yang sangat serius. Pemakai narkoba akan kecanduan. Zat-zat itu perlahan-lahan merusak tubuh pemakainya. Banyaknya peredaran narkoba dan penyalahgunaan nakoba sangat meresahkan. Negara kita memiliki hukum yang sangat keras yang mengatur peredaran narkoba. Siapa yang berani mengedarkan narkoba jenis apapun akan dihukum sangat berat. Mereka yang menggunakannya pun bisa dihukum. Demikian pula penggunaan alkohol. Agama telah melarang umatnya untuk mengkonsumsi alkohol. Negara kita juga memiliki undang-undang yang melarang penjualan alkohol di sembarang tempat. Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang menyalahgunakan alkohol. Kamu tahu apa yang terjadi kalau orang terlalu banyak minum alkohol? Orang itu akan mabuk. Dalam keadaan mabuk, orang bisa melakukan apa saja, termasuk kejahatan. Keadaan ini tentu akan mengganggu ketertiban masyarakat.

LATAR BELAKANG PENGGUNAAN NARKOBA
Pada awalnya orang-orang yang mencoba mengkonsumsi narkoba kebanyakan ketika masih sekolah SMP, di SMP mereka mulai mencoba minum-minuman keras yang ditawari oleh teman-temannya yang ada di SMA. Ketika mereka sudah masuk SMA mereka mulai mencoba mengkonsumsi pil lexotan yang dosisnya ringan, kemudian mereka mencoba obat-obatan yang dosisnya tinggi oOrang-orang mengkonsumsi narkoba itu bertujuan untuk menenangkan diri dari masalah yang dihadapi olehnya. Misalnya anak yang selalu dimarahi oleh orang tuanya dan kurang perhatian (kasih sayang) dari kedua orang tuanya pasti merasa kesal dan marah maka, untuk menghilangkan rasa kesal dan marahnya mereka minum-minuman keras bahkan ada yang langsung memakai narkoba. Apabila ditambah dengan pergaulan yang bebas, yaitu pergaulan yang tanpa aturan, sekehendak sendiri dan tidak mau diatur, sangat dominan dalam proses penyalahgunaan narkoba ini.



JENIS – JENIS NARKOBA YANG BIASA DIKONSUMSI
Para pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain, narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin, morfin, kokain dan doping, kenapa di Indonesia yang biasa digunakan hanya ganda dan lexotan karena ganja dan lexotan mudah diproduksi dan dapat sedangkan narkoba jenis heroin, kokain, morfin dan sebagainya harus impor dan banyak sekali resikonya.


DAMPAK YANG DITIMBULKAN OLEH NARKOBA
Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan ketagihan karena mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu. Cara-cara apapun dilakukan oleh pemakai narkoba supaya bisa membeli narkoba dengan  cara merampok, mencuri, dan sebagainya.

UPAYA PENAGGULANGAN
1.       Preventif
Ø  Pendidikan Agama sejak dini
Ø   Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
Ø   Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
Ø  Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
Ø  Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya



        2.Tindakkan HuKum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

        3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
v  . Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
v  . Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
   Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
   Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.

v      Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
v      Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
v     Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.

SANKSI YANG DI BERIKAN KEPADA PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOBA


Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
 Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah. Sanksi – sanksi tersebut  terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba :
1)      UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)
2)      UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika)


KESIMPULAN


Pada awalnya orang-orang khususnya remaja mengkonsumsi narkoba mulai dari SMP, Bahkan sekarang narkoba juga sudah masuk ke SD. Modusnya sama mula-mula diberi, lama-kelamaan menjadi ketergantungan. Harganya juga mula-mula gratis, dan setelah lama harganya makin mahal, Karena sudah ketergantungan berapapun harganya akan dibeli. Jika pembelinya orang kaya masih bisa dibeli, tetapi kalau orang miskin mau pakai apa mereka membelinya. Factor pemicu seseorang menjadi pecandu narkoba antara lain Karena keluarganya berantakan. Contohnya orang tua si pecandu bercerai. Dengan perceraian itu si anak jadi kurang Perhatian. Factor pemicu yang lain pemahaman agama yang minim pengalaman yang kurang baik. Banyak sekali jenis narkoba sekarang ini contohnya pil lexotan, Extaci, ganja, heroin, morphine dan lain-lain. Cara mengkonsumsinya juga bervariasi sesuai jenis narkoba yang dikonsumsi. Sanksi bagi para si pecandu dan pengedar, sebenarnya sudah cukup memberatkan, apalagi sekarang sudah banyak yang dihukum mati akibat kasus narkoba. Sebenarnya pengedaran narkoba dapat dicegah dengan pengawasan yang intensif baik dari polisi ataupun masyarakat terutama bagi para orang tua harus bisa mendidik anaknya supaya tidak terjerumus ke lembah hitam. Bisa dengan pendekatan agama ataupun yang lainnya. Kalau tidak diawasi, akankah semua remaja di Indonesia akan menjadi pecandu narkoba? Kita berharap tidak demikian.

http://rudi-wxj.blogspot.com/2012/01/masalah-sosial-penyalahgunaan-narkoba.html

Pengertian Ilmu Sosial Dasar


Pengertian

Untuk menjawab dan memecahkan berbagai persoalan yang ada dalam kehidupan maka lahirlah berbagai macam ilmu pengetahuan. Berdasarkan sumber ilmu filsafat yang di anggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan di kelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1.     Ilmu-ilmu Alamiah (natural science). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas.
2.     Ilmu-ilmu sosial (social science). ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.
3.     Pengetahuan budaya (the humanities) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.

Ilmu Sosial Dasar adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari/menelaah tentang masalah-masalah sosial di dalam sebuah masyarakat yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah manusia .

Maka dari itu pelajaran ilmu sosial dasar diberikan kepada mahasiswa sebagai suatu bahan program studi atau mata kuliah umum. Mata kuliah umum sosial dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya .
Tujuan Ilmu Sosial Dasar
a. Tujuan umum diselenggarakannya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar ialah pembentukan dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan, dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungannya, khususnya gejala berkenaan dengan masyarakat dengan orang lain, agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran berkenaan dengan lingkungan social dapat dipertajam.

b. Tujuan khusus:
1.  Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
2.  Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta      dalamusaha-usaha menanggulanginya.
3.     Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu  bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya (mempelajarinya).
4.     Memahami jalan pikiran para ahli dalalm bidang ilmu pengetahuan lalin dan  dapat berkomunikasi dengan mereka dalalm rangka penanggulangan maslah  sosial yang timbul dalam masyarakat.
Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Ilmu sosial dasar mencakup masalah-masalah sosial yang timbul didalam sebuah masyarakat. Untuk menelaah masalah-masalah sosial tersebut hendaknya terlebih dahulu dapat mengidentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tersebut. Sehingga ilmu sosial dasar dapat dibedakan atas tiga golongan beasar yaitu :
1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada didalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
2.     Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas pada ilmu sosial.
3.    Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan satu sama lain.

Ilmu sosial dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok pembahasan. Dari kedelapan pokok pembahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya :
1.  Berbagai masalah kependudukan dalam hubunganya dengan pengembangan masyarakat dan kebudayaan.
2.     Masalah Individu, keluarga dan masyarakat.
3.     Masalah pemuda dan sosialisasi
4.     Masalah hubungan antara Warga Negara dan Negara
5.     Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6.     Masalah masyarakat perkotaan dan masalah pedesaan.
7.     Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan keserjahteraan masyarakat.

http://prabowo-womanizer.blogspot.com/2012/10/pengertian-ilmu-sosial-dasar.html