ILMU SOSAL PERMASALAHAN MENGENAI KEJAHATAN
TINDAKAN KRIMINAL ATAU KEJAHATAN
Tindakan kriminal atau tindakan
kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, dan
norma agama. Yang termasuk ke dalam tindakan kriminal antara lain adalah
pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, dan perampokan.
Tindakan kejahatan ini biasanya menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda,
cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindakan kejahatan mencakup pula semua
kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan Negara, seperti korupsi,
makar, subversi, dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan
sebagai kejahatan. Apabila kita berbicara tentang kejahatan sering yang kita
maksudkan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalam KUHP, seperti pembunuhan,
perampokkan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan,
atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offens (kejahatan yang disertai kekerasan
pada orang lain) dan property offens (kejahatan
yang menyangkut hak milik orang). Namun ada ahli sosiologi yang membuat
klasifikasi berbeda dengan klasifikasi yang dianut masyarakat atau penegak
hukum. Light, Keller, dan Calhoun membedakan tipe kejahatan menjadi empat,
yaitu sebagai berikut.
1. Kejahatan tanpa korban (crime without
victim)
Kejahatan ini tidak mengakibatkan
penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain. Contoh : perbuatan
berjudi, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan, hubungan seks yang tidak sah
yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa
korban, perilaku-perilaku tersebut tetap di golongkan sebagai perilaku
menyimpang dan ini merupakan permasalahan sosial juga. Kejahatan jenis ini
dapat mengorbankan orang lain apabila menyebabkan tindakan negatif lebih
lanjut, misalnya seseorang ingin berjudi tapi karena ia tidak memiliki uang
lalu ia mencuri harta milik orang lain.
2. Kejahatan terorganisasi (organized
crime)
Pelaku kejahatan merupakan komplotan
yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang
atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Misalnya, komplotan korupsi,
penyediaan jasa pelacur, perjudian gelap, penadah barang curian, atau pinjaman
uang dengan bunga tinggi.
3. Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan ini merupakan tipe kejahatan
yg mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang
berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Contoh : penghindaran pajak,
penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan, atau pejabat Negara yang
melakukan korupsi.
4. Kejahatan korporat (corporate crime)
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang
dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan
kerugian. Misalnya, suatu perusahaan membuang limbah beracun ke sungai dan
mengakibatkan penduduk sekitar mengalami berbagai jenis penyakit.
A. Kejahatan
Dalam Masyarakat
Indonesia merupakan salah satu Negara
yang sedang berkembang. Sebagaimana Negara lainnya, Negara kita juga tidak
luput dari fenomena kejahatan yang terjadi didalam masyarakat. Pengetahuan
kriminologi dewasa ini belum sampai memungkinkan untuk tegas menentukan sebab.,
mengapa orang melanggar hukum atau melakukan kejahatan. Sehingga hanya baru
dapat dicari faktor-faktor yang berkaitan dengan kondisi masyarakat tertentu
pada saat tertentu pula, berhubungan erat dengan timbulnya kejahatan dalam
masyarakat sosial.
Namun masyarakat senantiasa berproses,
maka kejahatan senantiasa ada dan beriringan dengan perubahan
tersebut. Seharusnya Pemerintah beserta masyarakat harus senantiasa berjalan
beriringan untuk menganggulangi dan control terhadap fenomena sosial ini.
Modenisasi merupakan pembangunan dan
pembaruan atas hukum-hukum positif yang sudah kurang sesuai dengan situasi dan
kondisi Negara kita sekarang ini, dengan terlebih dahulu mempelajari adanya
pengaruh terhadap perkembangan bangsa dewasa ini. Dengan adanya modenrnisasi
dan pembangunan hukum, maka banyak hal baru yang muncul dari faktor-faktor yang
memperngaruhi perkembangan masyarakat. Bukti yang luas kini mendukung posisi,
bahwa kejahatan menyangkut proses belajar norma dengan cara yang sama denga
yang dipelajarinya perilaku tidak jahat. Norma-norma kejahatan diterima
diterima terutama oleh kelompok-kelompok yang menyimpang. Sebagaimana yang
terdapat dalam slums, geng-geng kaum muda, dan dalam kebutuhan tertentuPengaruh
modernisasi tidak dapat dielakan karena perkembangan ilmu pengetahuan telah
mengubah cara hidup manusia. Apalagi dalam tahap Pembangunan Nasional di segala
bidang dewasa ini yang merangsang pula timbulnya perubahan nilai sosial budaya.
Kemudian perubahan nilai ini menjadi dasar bagi pembangunan hukum positif di
Indonesia, khususnya hukum pidana positif. Perkembangan dan perubahan sosial dapat
pula membawa akibat negatif dalam masyarakat.
B. Tingkah Laku yang menjurus pada
Kejahatan
Edwin Lemert mengungkapkan aspek proses
perilaku yang menyimpang, dengan menunjukan bahwa karier pelaku penyimpangan
seringkali mengalami perubahan penting sesuai dengan berjalannya waktu. Dalam
teori lemert, tindakan pelaku penyimpangan seringkali merupakan langkah “ambil
resiko”, yang memperhatikan sifat coba-coba untuk melakukan perilaku yang
dilarang, tindakan ini menjadi sasaran aksi sosial, yang pada gilirannya dapat
mempengaruhi pengalaman karier selanjutnya pelaku penyimpangan. Konsep hukum, kejahatan merupakan
perbuatan manusia yang dapat dijatuhi hukuman, menurut ketentuan hukum pidana
yang berlaku. Tinjauan hukum semata dari rumusan ini yang cukup jelas. Namun
demikian studi krimonologi hukum tentunya mempunyai tugas yang lebih luas lagi
dalam menggali hal yang berhubungan dengan kejahatan dan akhirnya mencari jalan
untuk mengulangi kejahatan tersebut. Sementara orang tidak menderita sakit
jiwa, namun dirinya menunjukan kelainan atau adanya gangguan yang menyebabkan
perilakunya tidak normal, yang kadang dapat pula mengarah pada perbuatan
melanggar hukum, Secara obyektif menganggap bahwa perbuatan melanggar hukum
adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keterbelakangan
otak sekalipun yang bersangkutan tidak menderita sakit jiwa.
Fenomena lain, mengenai kondisi yang
diakibatkan karena alkohol yang dapat menyebabkan kondisi kejiwaan diluar
kesadaran, sehinggta tidak mampu menguasai dirinya dan di antaranya bisa
terlibat dalam tindakan kriminal. Juga penyalahgunaan narkotika yang
menyebabkan pecandu mengalami kemunduran kondisi Phisik dan psikisnya. Pecandu
narkotika akan mengalami gangguan kejiwaan yang mungkin saja bisa mengarah pada
perbuatan kriminalitas, disamping adanya keadaan ketagihan yang menyebabkan
pecandu nekat melakukan perbuatan apa saja.
Di lain sisi, kita sangat mengenal apa
itu “korupsi” tentunya kata tersebut sudah tidak asing lagi di telinga seluruh
lapisan masyarakat. Di lain pihak kehidupan para pelaku tindak pidana koruptor
berbeda sekali dengan dengan seorang yang melakukan kejahatan pada umunya.
Masih ada banyak lagi fenomena mengenai pola tingkah laku kejahatan dalam masyarakat. Hal ini sangat luas, dan sangat erat kaitannya dengan pandangan sosiologi hukum. Semua hal tersebut tentunya tidak lepas dari Hukum itu sendiri sebagai perangkat peraturan yang mengatur masyarakat, hanya bisa berjalan apabila didukung oleh sistem sanksi yang tegas dan jelas sehingga tegaknya suatu keadilan sesuai dengan fungsinya yaitu “mengatur masyarakat”.
Masih ada banyak lagi fenomena mengenai pola tingkah laku kejahatan dalam masyarakat. Hal ini sangat luas, dan sangat erat kaitannya dengan pandangan sosiologi hukum. Semua hal tersebut tentunya tidak lepas dari Hukum itu sendiri sebagai perangkat peraturan yang mengatur masyarakat, hanya bisa berjalan apabila didukung oleh sistem sanksi yang tegas dan jelas sehingga tegaknya suatu keadilan sesuai dengan fungsinya yaitu “mengatur masyarakat”.
Kesimpulan mengenai Kejahatan Dalam Masyarakat
Menurut hukum, kejahatan adalah
perbuatan manusia yang bertentangan serta melanggar dengan apa yang sudah
ditentukan dalam kaidah hukum. Ada banyak hal menyangkut masalah kejahatan, dan
semua itu sangat erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat itu sendiri dan
bahkan menjadi bagian tersendiri dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh
Prof. Sudarto, S.H. bahwa kejahatan merupakan suatu gejala yang menyangkut
setiap orang. Kejahatan berkisar mengenai bentuk yang ringan dan berat. Namun
harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua
dan disisi lain kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak
tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini iyalah
“usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki
para penjahat”
https://danielsnokerr36.wordpress.com/2012/11/17/ilmu-sosial-dasar-tentang-permasalahan-dimasyarakat/