Minggu, 04 Januari 2015

Masalah Sosial Dalam Masyarakat Tentang Tindak Kriminal atau Kejahatan

ILMU SOSAL PERMASALAHAN MENGENAI KEJAHATAN
TINDAKAN KRIMINAL ATAU KEJAHATAN

Tindakan kriminal atau tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, dan norma agama. Yang termasuk ke dalam tindakan kriminal antara lain adalah pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, dan perampokan. Tindakan kejahatan ini biasanya menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindakan kejahatan mencakup pula semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan Negara, seperti korupsi, makar, subversi, dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Apabila kita berbicara tentang kejahatan sering yang kita maksudkan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalam KUHP, seperti pembunuhan, perampokkan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offens (kejahatan yang disertai kekerasan pada orang lain) dan property offens (kejahatan yang menyangkut hak milik orang). Namun ada ahli sosiologi yang membuat klasifikasi berbeda dengan klasifikasi yang dianut masyarakat atau penegak hukum. Light, Keller, dan Calhoun membedakan tipe kejahatan menjadi empat, yaitu sebagai berikut.

1. Kejahatan tanpa korban (crime without victim)
Kejahatan ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain. Contoh : perbuatan berjudi, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan, hubungan seks yang tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perilaku-perilaku tersebut tetap di golongkan sebagai perilaku menyimpang dan ini merupakan permasalahan sosial juga. Kejahatan jenis ini dapat mengorbankan orang lain apabila menyebabkan tindakan negatif lebih lanjut, misalnya seseorang ingin berjudi tapi karena ia tidak memiliki uang lalu ia mencuri harta milik orang lain.

2. Kejahatan terorganisasi (organized crime)
Pelaku kejahatan merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Misalnya, komplotan korupsi, penyediaan jasa pelacur, perjudian gelap, penadah barang curian, atau pinjaman uang dengan bunga tinggi.

3. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan ini merupakan tipe kejahatan yg mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Contoh : penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan, atau pejabat Negara yang melakukan korupsi.

4. Kejahatan korporat (corporate crime)
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, suatu perusahaan membuang limbah beracun ke sungai dan mengakibatkan penduduk sekitar mengalami berbagai jenis penyakit.

A.     Kejahatan Dalam Masyarakat
Indonesia merupakan salah satu Negara yang sedang berkembang. Sebagaimana Negara lainnya, Negara kita juga tidak luput dari fenomena kejahatan yang terjadi didalam masyarakat. Pengetahuan kriminologi dewasa ini belum sampai memungkinkan untuk tegas menentukan sebab., mengapa orang melanggar hukum atau melakukan kejahatan. Sehingga hanya baru dapat dicari faktor-faktor yang berkaitan dengan kondisi masyarakat tertentu pada saat tertentu pula, berhubungan erat dengan timbulnya kejahatan dalam masyarakat sosial.
Namun masyarakat senantiasa berproses, maka kejahatan senantiasa  ada dan beriringan dengan perubahan tersebut. Seharusnya Pemerintah beserta masyarakat harus senantiasa berjalan beriringan untuk menganggulangi dan control terhadap fenomena sosial ini.
Modenisasi merupakan pembangunan dan pembaruan atas hukum-hukum positif yang sudah kurang sesuai dengan situasi dan kondisi Negara kita sekarang ini, dengan terlebih dahulu mempelajari adanya pengaruh terhadap perkembangan bangsa dewasa ini. Dengan adanya modenrnisasi dan pembangunan hukum, maka banyak hal baru yang muncul dari faktor-faktor yang memperngaruhi perkembangan masyarakat. Bukti yang luas kini mendukung posisi, bahwa kejahatan menyangkut proses belajar norma dengan cara yang sama denga yang dipelajarinya perilaku tidak jahat. Norma-norma kejahatan diterima diterima terutama oleh kelompok-kelompok yang menyimpang. Sebagaimana yang terdapat dalam slums, geng-geng kaum muda, dan dalam kebutuhan tertentuPengaruh modernisasi tidak dapat dielakan karena perkembangan ilmu pengetahuan telah mengubah cara hidup manusia. Apalagi dalam tahap Pembangunan Nasional di segala bidang dewasa ini yang merangsang pula timbulnya perubahan nilai sosial budaya. Kemudian perubahan nilai ini menjadi dasar bagi pembangunan hukum positif di Indonesia, khususnya hukum pidana positif. Perkembangan dan perubahan sosial dapat pula membawa akibat negatif dalam masyarakat.

B.     Tingkah Laku yang menjurus pada Kejahatan
Edwin Lemert mengungkapkan aspek proses perilaku yang menyimpang, dengan menunjukan bahwa karier pelaku penyimpangan seringkali mengalami perubahan penting sesuai dengan berjalannya waktu. Dalam teori lemert, tindakan pelaku penyimpangan seringkali merupakan langkah “ambil resiko”, yang memperhatikan sifat coba-coba untuk melakukan perilaku yang dilarang, tindakan ini menjadi sasaran aksi sosial, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pengalaman karier selanjutnya pelaku penyimpangan. Konsep hukum, kejahatan merupakan perbuatan manusia yang dapat dijatuhi hukuman, menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku. Tinjauan hukum semata dari rumusan ini yang cukup jelas. Namun demikian studi krimonologi hukum tentunya mempunyai tugas yang lebih luas lagi dalam menggali hal yang berhubungan dengan kejahatan dan akhirnya mencari jalan untuk mengulangi kejahatan tersebut. Sementara orang tidak menderita sakit jiwa, namun dirinya menunjukan kelainan atau adanya gangguan yang menyebabkan perilakunya tidak normal, yang kadang dapat pula mengarah pada perbuatan melanggar hukum, Secara obyektif menganggap bahwa perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keterbelakangan otak sekalipun yang bersangkutan tidak menderita sakit jiwa.
Fenomena lain, mengenai kondisi yang diakibatkan karena alkohol yang dapat menyebabkan kondisi kejiwaan diluar kesadaran, sehinggta tidak mampu menguasai dirinya dan di antaranya bisa terlibat dalam tindakan kriminal. Juga penyalahgunaan narkotika yang menyebabkan pecandu mengalami kemunduran kondisi Phisik dan psikisnya. Pecandu narkotika akan mengalami gangguan kejiwaan yang mungkin saja bisa mengarah pada perbuatan kriminalitas, disamping adanya keadaan ketagihan yang menyebabkan pecandu nekat melakukan perbuatan apa saja.
Di lain sisi, kita sangat mengenal apa itu “korupsi” tentunya kata tersebut sudah tidak asing lagi di telinga seluruh lapisan masyarakat. Di lain pihak kehidupan para pelaku tindak pidana koruptor berbeda sekali dengan dengan seorang yang melakukan kejahatan pada umunya.
Masih ada banyak lagi fenomena mengenai pola tingkah laku kejahatan dalam masyarakat. Hal ini sangat luas, dan sangat erat kaitannya dengan pandangan sosiologi hukum. Semua hal tersebut tentunya tidak lepas dari Hukum itu sendiri sebagai perangkat peraturan yang mengatur masyarakat, hanya bisa berjalan apabila didukung oleh sistem sanksi yang tegas dan jelas sehingga tegaknya suatu keadilan sesuai dengan fungsinya yaitu “mengatur masyarakat”.

Kesimpulan mengenai Kejahatan Dalam Masyarakat
Menurut hukum, kejahatan adalah perbuatan manusia yang bertentangan serta melanggar dengan apa yang sudah ditentukan dalam kaidah hukum. Ada banyak hal menyangkut masalah kejahatan, dan semua itu sangat erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat itu sendiri dan bahkan menjadi bagian tersendiri dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Sudarto, S.H. bahwa kejahatan merupakan suatu gejala yang menyangkut setiap orang. Kejahatan berkisar mengenai bentuk yang ringan dan berat. Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini iyalah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki para penjahat”

https://danielsnokerr36.wordpress.com/2012/11/17/ilmu-sosial-dasar-tentang-permasalahan-dimasyarakat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar