A. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif
yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk
memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan
dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur
dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan
hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak
Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah
Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk
pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari
kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak
digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam
kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak
Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
C. Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia
ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok
besar, yaitu:
1) Hak Cipta
·
Pengertian hak cipta
menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
·
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2
UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
- Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
·
Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri.
Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
·
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang
tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
·
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang
karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari
keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang
dihasilkan).
·
Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan
interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang
berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
·
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya
untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau
memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
D. Konsep HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual
memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
- Haki kewenangan, kekuasaan
untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
- Kekayaan hal-hal yang bersifat
ciri yang menjadi milik orang.
- Kekayaan intelektual kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi,
ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya
untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau
yang sejenis2.
E. Dasar HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini
merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
- Hasil suatu pemikiran dan
kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya
tulis atau penerapan praktis suatu ide.
- Dapat mengandung nilai
ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
F. Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk karya
intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan
bentuk (karya) kekayaan intelektual:
- Penemuan
- Desain Produk
- Literatur, Seni, Pengetahuan,
Software
- Nama dan Merek Usaha
- Know-How & Informasi Rahasia
- Desain Tata Letak IC
- Varietas Baru Tanaman
G. Tujuan Penerapan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke
dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu
diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
- Antisipasi kemungkinan
melanggar HAKI milik pihak lain
- Meningkatkan daya kompetisi dan
pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
- Dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di
Indonesia.
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa HAKI merupakan
suatu alat yang terikat oleh kekuatan hukum untuk memperkuat suatu hasil karya
atau ciptaan seseorang yang mencakup Penemuan Desain Produk, Literatur, Seni,
Pengetahuan, Software, Nama dan Merek Usaha, Informasi Rahasia, Desain Tata
Letak IC, Varietas Baru Tanaman dan hasil karya lainnya yang dipersembahkan
terhadap sang kreator (pencipta). Tujuan HAKI itu sendiri diantaranya sebagai antisipasi
kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan
pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual dan dapat dijadikan
sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan
industri di Indonesia.
Sumber: https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar