Minggu, 11 Mei 2014

Penyulundupan dan contoh kasusnya

Pembahasan dan contoh kasus penyulundupan sebagai berikut

Penyelundupan adalah barangsiapa yang melakukan kegiatan mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan atau sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Perbuatan Yang termasuk Penyelundupan…
Perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan dalam UU No. 5 Tahun 1995 antara lain:
a. Menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean dan/atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean.
b. Mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat, tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran Bea Masuk dan/atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor.
c.  Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam penambahan data palsu ke dalam buku atau catatan.
d.  Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana penyelundupan.
e.  Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana penyelundupan
f.  Memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut UU Kepabeanan harus disimpan
g.  Menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari Pemberitahuan Pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan.
h.  Menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean menurut UU Kepabeanan.
i.   Membongkar barang impor di tempat lain dari tempat yang ditentukan menurut UU Kepabeanan.
j.   Tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
k.  Tidak membawa barang impor ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut tidak diberitahukan oleh pengangkutnya.
l.   Pengangkut tidak melaporkan pembongkaran barang impor terlebih dahulu ke Kantor Pabean terdekat.
m. Jumlah barang yang dibongkar kurang atau lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya
n.  Mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai
o.  Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkutnya dengan tujuan ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
p.  Barang yang diangkutnya tidak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di tempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya.
q.  Tidak menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya dan tidak membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa oleh pejabat Bea dan Cukai.
r.   Tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor dan impor
s.  Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas barang impor dan ekspor.
3.  Kekususan yang di,iliki oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 terkait dalam Hukum Acara yaitu Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan (Pasal 112 ayat 1). Dimana penyidik ini nantinya memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil hasil penyidikan kepada Penuntut Umum (Pasal 112 ayat 3).

Sistem Sanksinya….
Sistem sanksi yang dianut oleh UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sanlsi atau hukuman akumulatif yaitu disamping dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima ratus juta rupiah. (Penjelasan Pasal 102).


Contoh Kasusnya


Batam: Petugas Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Riau, baru-baru ini, menggagalkan upaya percobaan penyelundupan kayu gelondongan dan kayu olahan asal Riau dan Jambi. Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Malaysia dan Singapura. 

Penyelundupan dua ribu ton lebih kayu gelondangan dan 470 ton kayu olahan itu dilakukan oleh tiga buah kapal motor melalui Perairan Tanjung Sekodi dan Pulau Takong. Namun, saat akan memasuki Perairan Internasional, ketiga kapal yakni, Kapal Motor Bintang Selatan, KM Hasni Putri Indah, dan sebuah kapal tanpa nama kepergok petugas Bea Cukai yang tengah berpatroli. Saat diperiksa, pelayaran ketiga kapal motor itu ternyata tak dilengkapi surat izin berlayar. 

Kepala Bea Cukai Tanjungbalai Karimun Sumantri mengatakan, para nahkoda kapal selalu berkilah bahwa pelayaran mereka adalah perdagangan antarpulau jika kepergok petugas. Untunglah penyelundupan itu dapat digagalkan. Sebab, negara dirugikan lebih dari dua miliar rupiah jika praktek penyeleundupan itu berhasil dilakukan. 

Saat ini, Bea Cukai menahan tiga nahkoda kapal berikut para anak buah kapal, selain menahan tiga buah kapal motor sebagai barang bukti. Menurut Sumantri, aksi penyelundupan itu dapat diancam dengan pidana maksimal delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan data, selama bulan Januari hingga Mei, jumlah penyelundupan kayu gelondongan menempati rangking teratas dengan 57 kasus disusul bahan bakar minyak dan kayu olahan, masing-masing 16 dan 12 kasus.



http://news.liputan6.com/read/13352/penyelundupan-kayu-di-tanjungbalai-karimun-digagalkan#sthash.fh2AEuT5.dpuf
http://news.liputan6.com/read/13352/penyelundupan-kayu-di-tanjungbalai-karimun-digagalkan




 :

Perbatasan kedaulatan NKRI

Pembahasan Kedaulatan NKRI

Perbatasan Wilayah Negara Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.

Perbatasan laut dengan negara tetangga:

Perbatasan Indonesia-Singapura

Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

Perbatasan Indonesia-Malaysia

Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

Perbatasan Indonesia-Filipina

Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.

Perbatasan Indonesia-Australia

Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.

Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

Perbatasan Indonesia-Vietnam

Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.

Perbatasan Indonesia-India

Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

Perbatasan Indonesia-Thailand

Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

Perbatasan Indonesia-Republik Palau

Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.

Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.

Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:

Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).

Indonesia-Papua Nugini
 Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

Indonesia-Timor Leste
 Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan negara tetangga
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:

1.       Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2.       Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3.       Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4.        Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5.       Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6.       Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7.       Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8.       Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9.       Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10.   Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11.   Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12.   Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
Provinsi di Indonesia

Indonesia terdiri atas 33 provinsi.
Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus :

Nanggroe Aceh Darussalam [NAD]
Daerah Khusus Ibukota [DKI] Jakarta
Daerah Istimewa [DI] Yogyakarta
Papua, dan
Papua Barat.




Peta Indonesia
SUMATERA, 10 provinsi
NAD, 23 kotamadya | kabupaten
SUMUT, 30 kotamadya | kabupaten
SUMBAR, 19 kotamadya | kabupaten
SUMSEL, 15 kotamadya | kabupaten
BENGKULU, 10 kotamadya | kabupaten
JAMBI, 11 kotamadya | kabupaten
LAMPUNG, 11 kotamadya | kabupaten
RIAU, 11 kotamadya | kabupaten
KEP RIAU, 7 kotamadya | kabupaten, termasuk TanjungPinang dan Batam
KEP BANGKA-BELITUNG, 7 kotamadya | kabupaten

JAWA, terdiri dari 4 provinsi dan 2 daerah khusus istimewa:
DKI JAYA, 6 kotamadya dan kabupaten
JABAR, 26 kotamadya dan kabupaten, termasuk Bogor, Cibinong, Depok, dan Bekasi
BANTEN, 7 kotamadya dan kabupaten
DI YOGYAKARTA, 5 kotamadya
JATENG 35 kotamadya dan kabupaten, teramsuk Semarang dan Cilacap
JATIM, 38 kotamadya dan kabupaten, termasuk Surabaya, Malang, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Jember, Situbondo

NUSATENGGARA, 3 provinsi
BALI, 9 kotamadya | kabupaten
NUSATENGGARA BARAT, 10 kotamadya | kabupaten
NUSATENGGARA TIMUR, 20 kotamadya | kabupaten, termasuk Kupang

KALIMANTAN, 4 provinsi
KALSEL, 13 kotamadya | kabupaten
KALTENG, 14 kotamadya | kabupaten
KALTIM, 14 kotamadya | kabupaten
KALBAR, 14 kotamadya | kabupaten

SULAWESI, 6 provinsi
SULSEL, 24 kotamadya | kabupaten, termasuk Makassar, Soppeng
SULTENG, 11 kotamadya | kabupaten, termasuk Palu
SULTEG, 12 kotamadya | kabupaten, termasuk Kendari dan Bau-Bau
SULBAR, 5 kotamadya | kabupaten
GORONTALO, 6 kotamadya | kabupaten
SULUT, 15 kotamadya | kabupaten, termasuk Manado

MALUKU, 2 provinsi
MALUKU, 11 kotamadya | kabupaten
MALUKU UTARA, 8 kotamadya | kabupaten

PAPUA, 2 provinsi
PAPUA, 27 kotamadya | kabupaten
PAPUA BARAT, 9 kotamadya | kabupaten
Masalah Perbatasan Darat dan Laut Indonesia Sejak Zaman Kemerdekan 1945
Indonesia merupakan Negara maritim yang terdiri dari 18.108 pulau besar seperti Sumatra, Jawa, sekitar tiga perempat pulau Borneo, Sulawesi, Kepulauan Maluku, Papua dan pulau – pulau kecil d sekitarnya. Pulau – pulau ini terbentang dari timur ke barat sejauh 6.400 km dan sekitar 2.500 km jarak antara utara dan selatan. Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia adalah sepanjang kurng lebih 81.000 km dan sekitar 80% dari kawasan Indonesia adalah laut. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan  Timor Leste.
Negara yang hidup berdampingan ini tidak lepas dari berbagai masalah perbatasan seperti penyelundupan, terorisme, pengambilan sumber daya, dan juga banyak nelayan Indonesia yang ditangkap karena melanggar wilayah perbatasan Negara lain akibat tidak jelas batas wilayah Negara. Ini disebabkan kurangnya perhatian pemerintah kita terhadap pengawasan perbatasan, sehingga banyak permasalah yang timbul di daerah perbatasan yang mengancam disintegrasi bangsa. Berikut ini adalah masalah yang terjadi di perbatasan sejak tahun 1945 :
1.      Perbatasan Indonesia dan Malaysia
Sebenarnya ketidak harmonis hubungan Indonesia dan Malaysia sudah dimulai tanggal 20 Januari 1963,saat itu mentri luar negri Indonesia Soebandrio mengambil sikap bermusuhan  dengan Malasyia, dan pada 17 september 1963 demo anti – Indonesia memuncak di Malasyia dengan menyerbu KBRI, menyobek foto Soekarno, dan membawa lambang Garuda Pancasila pada Tunku Abdul Rahman untuk diinjak. Sehingga Soekarno menyerukan “Ganyang Malaysia” karena tidak terima harga diri bangsa diinjak – injak oleh Malaysia. Penyerangan Indonesia ke Malaysia berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Perang ini berakhir pada akhir tahun 1965, saat kekuasaan Soeharto. Indonesia dan Malaysia mengadakan perjanjian damai di Bangkok tanggal 28 Mei 1966. Kerajaan Malaysia dan Pemerintah Indonesia mengumumkan penyelesaian konflik. Kekerasan berakhir bulan Juni, dan perjajanjian di tanda tangani 11 Agustus.
Akan tetapi konflik tidak berakhir di situ saja masalah perbatasan yang akhirnya mencuat ke public dan mengancam hubungan kedua Negara juga muncul akhir – akhir ini seperti perebutan pulau Sipanadan Ligitan yang akhirnya dimenangkan kepemilikannya oleh Malaysia, kasus blok Ambalat dan yang paling baru adalah perseteruan di Sekupang,Batam, Kep.Riau. ketika itu petugas kelautan Indonesia menangkap 7 Nelayan Malaysia yang masuk perairan Indonesia tanpa ijin, akan tetapi d tengah perjalanan  mereka di hadang oleh Police Marine Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia,mereka pun beradu argument. Akhirnya 3 pegawai Kementrian Kelautan dan Perikanan di bawa ke Malasyia dan sebagai gantinya 7 nelayan Malaysia di bawa ke Indonesia.
Masalah seperti ini sempat mempertegang hubungan kedua Negara karena sebelumnya,masyarakat Indonesia juga dibuat kecewa dengan pengklaiman batik, tari pendet, dan reog yang jelas – jelas budaya asli Indonesia. Aksi kekecewaan ini berbuntut dengan demo di depan Kedutaan Besar Malaysia, pembakaran bendera Malasyia, dan yang lebih ironis adalah pelemparan kotoran manuisia ke Kedutaan.

2.      Perbatasan Indonesia dan Singapura
Sebenarnya perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura sudah ada sejak tahun 1973, dan sudah didaftarkan ke sekertariat PBB tanggal 4 Maret 2009. Akan tetapi masih ada masalah perbatasan yang mengganggu hubungan kedua Negara tersebut. Seperti masalah pengerukan pasir di dekat Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura sejak tahun 1970. Pengerukan pasir dalam jumlah besar yang dilakukan setiap hari membuat kerusakan ekosistem laut. Sehingga banyak penduduk Indonesia yang kehilanggan mata pencahariannya akibat kerusakan ekosistem. Dan yang paling parah adalah seperti kasus tenggelamnya Pulau Nipah, jika ini dibiarkan berlarut – larut maka tidak hanya pulau Nipah saja yang tenggelam akan tetapi pulau kecil di sekitarnya juga akan ikut tenggelam. Dan tentu saja pengerukan pasir ini juga akan memperluas luas daratan Singapura dan merubah batas maritime
3.      Perbatasan Indonesia dan Filiphina
Masalah perbatasan Indonesia dan Filipina adalah perebutan Pulau Miangas. Indonesia dan Filiphina sama – sam mengklaim status kepemilikan pulau Miangas. Padahal sudah tidak diragukan lagi bahwa Pulau Miangas adalah milik Indonesia karena letaknya di perairan Sulawesi Utara. Permasalahan ini terjadi akibat berbedaan perhitungan antara Filipina dan Indonesia. Filipina menyatakan bahwa wilayah perairannya masuk ke pulau Miangas, jadi secara tidak langsung pulau Miangas adalah milik Filipina.
Permasalahan lain adalah ketidakjelasan batas laut Indonesia dan Filipina, sehingga penentuan ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) masih terjadi masalah terhadap kedua Negara tersebut. Karena apabila kedua negara menerapkan penarikan garis batas ZEE (200mil laut) maka contohnya: jarak antara Miangas (Indonesia) dan St. Agustin (Filipina) hanya berkisar 90 mil laut. Hal ini akan terjadi tumpang tindih batas laut dan menjadi masalah kedua negara tersebut. Sehingga permasalahan ini harus segera ditindak lanjuti,karena ZEE sangat penting terhadap perekonomian penduduk setempat karena berkaitan erat dengan pemanfaatan sumber daya alam di ZEE. Selain itu juga permasalahan lain juga harus diperhatikan, seperti pengawasan daerah perbatasan,karena perbatasan laut Indonesia dan Filipina sering terjadi kejahatan seperti penyelundupan senjata untuk kegiatan terorisme.
4.      Perbatasan Indonesia dan Australia
Sengketa perbatasan dengan Australia tentang dasar laut Pulau Rote (Indonesia) dan Pulau Ashmore (Australia) juga belum dirundingkam secara serius oleh kedua belah pihak. Permasalah ini timbul karena sejarah, nelayan Pulau Rote sering mengkap ikan di Pulau Ashamore. Karena inilah banyak nelayan Indonesia yang ditangkap karena melanggat perbatasan. Padahal menurut generasi tua nelayan Pulau Rote, Pulau Ashamore yang mereka sebut dengan nama Pulau Pasir adalah wilayah ulayat (adat) mereka. Sehingga dulu mereka sering menangkap teripang dan udang di sana. Akan tetapi perjanjian maritime berkata lain, pulau Rote adalah milik Indonesia dan pulau Ashamore adalah milik Australia.
Selain itu juga ada masalah penentuan ZEE antara pulau Christmas (Aaustralia) dan Pantai Jawa yang jaraknya 118 mil laut. Padahal sesuai hokum yang berlaku jarak ZEE adalah 200 mil. Sehingga permasalahan ini harus segera di bahas karena penting dalam proses pemafaatan sumber daya untuk selanjutnya.
5.      Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini
Sebenarnya Indonesia dan Papua Nugini sudah menyepakati batas – batas wilayah darat dan maritime. Walaupun demikian masih ada masalah yang terjadi di perbatasan yaitu Indonesia melanggar perbatasan sejauh 2 km dengan membangun tugu perbatasan, padahal pada awalnya batas antara kedua Negara tersebut adalah jembatan Muara Tami. Dengan kejadian tersebut hubungan kedua Negara sempat memanas.
Masalah lain, adalah kesamaan kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan keluarga antara kedua penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak – hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks kemudian hari.
6.      Perbatasan Indonesia dan Vietnam
Sengketa perbatasan antara Vietnam dan Indonesia terjadi karena perbedaan sudut pandang mengenai Pulau Sekatung (Indonesia) dan Pulau Condore (Vietnam) yang berjarak 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua. Sehingga timbulah permasalahn penentuan BLK (Batas Landas Kontinen) antara kedua Negara tersebut. Indonesia menggunakan acuan hukum laut internasional seperti yang disahkan oleh UNCLOS (United Nations Convention on Law of the Sea). Sedangkan Vietnam menilai klaimnya berdasarkan pada anggapan mereka sendiri bahwa Vietnam adalah sebuah negara kepulauan. Padahal pada kenyataannya mereka adalah Negara continental. Sehingga dibutuhkan pembicaraan serius antara kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman.
7.      Perbatasan Indonesia dan India
Perjanjian maritime antara Indonesia dan Indonesia sudah disepakati tanggal 8 Agutus 1974. Akan tetapi masih ada masalah perbatasan yang timbul yang terletak di Pulau Rondo (Aceh, Indonesia) dan Pulau Nicobar (India). Akan tetapi karena jaraknya dekat dan minimnya pengetahuan tentang batas maritime negara banyak penduduk terutama nelayan yang melanggar perbatasan sehingga banyak nelayan yang tertangkap akibat akibat pelanggaran perbatasan karena mencari ikan di perairan India.
8.      Perbatasan Indonesia dan Thailand
Permasalahan perbatasan antara Indonesia dan Thailand tidak begitu kompleks. Ini dikarenakan batas geografis kedua Negara tersebut cukup jauh. Dan kedua Negara tersebut juga sudah membuat perjanjian Landas Kontinen yang terletak di titik koordinat tertentu yaitu di perairan selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Masalah yang timbul hanyalah nelayan Thailand atau Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan wilayah Indonesia atau Thailand sehingga harus diproses secara hokum karena melanggar wilah perbatasan.
9.      Perbatasan Indonesian dan Republik Palau
Masalah perbatasan ini karena antara Indonesia dan Republik Palau belum mengadakan kesepakan resmi jarak ZEE antara kedua Negara tersebut. Padahal jarak antara Pulau Fani (Indonesia) dan Pulau Tobi di kepulauan Helena (Palau) adalah 117 mil. Sehingga jika di tarik ZEE sejauh 200 mil, maka akan terjadi tumapang tindih. Maka dari itu harus terjalin kesepakatan antar kedua Negara tersebut.
10.   Perbatasan Indonesia dan Timor Leste
Timor Leste dulunya adalah bagian dari Indonesia yang memisahkan diri dari Indonesia. Sehingga penentuan perbatasan merupakan hal yang rumit dan menjadi perundingan sampai sekarang ini. Kedua belah pihak sepakat bahwa penyelesaian masalah perbatasan kedua Negara di 5.000 titik. Dari jumlah 907 titik sudah disetujui dan baru 103 yang teralisasi. Dari jumlah itui ada 3 titik yang menjadi focus dan masih dalam tahap perundingan yaitu Noel Besi-Citrana, Manusasi, dan Memo. Perbedaan pandangan pentuan batas wilayah antara kedua Negara tersebut menjadi pokok permasalahannya. Indonesia berpedoman pada dasar aliran sungai yang mengarah ke Sungai Noel Besi, sedangkan Timor Leste berpedoman pada garis batas wilayah kerajaan yang pernah ada di sana.
Selain itu masalah pengungsi dari Timor Leste yang ada di perbatasan Indonesia cukup besar. Yang dapat menimbulkan masalah perbatasan dikemudian hari.
Permasalahan lain adalah belum terjadinya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Timor Leste di perairan bagian utara dan Timor Leste. Jika ini tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan akan terjadi konflik di kemudian hari.
PERBATASAN NEGARA INDONESIA DAN KERJASAMA BILATERAL
PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA

Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.

Perbatasan laut dengan negara tetangga:

Ø  Perbatasan Indonesia-Singapura
 Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

Ø  Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia. Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

Ø  Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.

Ø  Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.

Ø  Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

Ø  Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.

Ø  Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

Ø  Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

Ø  Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.

Ø  Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.

Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan negara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).

Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan negara tetangga
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
ü  Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
ü  Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
ü  Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

PERJANJIAN BILATERAL
Hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain telah dimulai sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Berbagai forum, baik bilateral, regional maupun multilateral telah dirancang oleh Indonesia bersama-sama dengan negara-negara sahabat. Dalam menjalin hubungan tersebut Indonesia senantiasa mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, penolakan penggunaan kekerasan serta konsultasi dan mengutamakan konsensus dalam proses pengambilan keputusan.
Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory. Negara-negara mitra kerjasama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan.

Sumber:
http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=98&Itemid=98
http://indomaritimeinstitute.org/?p=1341
http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/77
http://megamall-batamcentre.open-board.com/t162-daftar-provinsi-indonesia

http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pulau_terluar_Indonesia

Selasa, 06 Mei 2014

Contoh Soal dan penyelesaian dari materi Induktansi fisika dasar 2a

Nama : Chandra Hermawan
NPM    : 31413869
Kelas  : 1ID01


Contoh soal :

1.  Sebuah toroida dengan jari-jari efektif 20 cm dialiri arus listrik 5 A dan terdiri 600 lilitan. Tentukan besar induksinya.
Penyelesaian :

Dik :
R = 20 cm
    = 0,2 m
I = 5 A
N = 600
Dit : B ?
Jawab:
B = πo.I.N/ (2πR)
   =  4π x 10^-7 . 5 . 600/ (2π.0,2)
   =  30000×10^-7
   =  3×10^-3 wb/m^2

Senin, 05 Mei 2014

Pandangan tentang pemilu 2014

Tahun ini adalah momen dimana pertama kalinya saya ikut mencoblos dalam pemilihan DPR, DPRD, dan DPD. Jadi saya ini pemilih pemula. Sempat kemarin relawan demokrasi yang tergabung dalam KPU datang ke sekolah saya. Mereka mensosialisasikan perihal tata cara mencoblos untuk 9 April nanti. Ketika itu kami diberitahu bahwa kita hanya boleh mencoblos satu saja dalam satu kolom. Dan hal-hal mengenai surat suara yang sah dan tidak sah. Intinya kami tidak boleh menyia-nyiakan hak pilih dalam pesta demokrasi tahun 2014.

Kalau soal pemilu legislatif saya sudah punya pilihan pada caleg tertentu. Hanya saja ada pertimbangan lain yang harus kita perhatikan bersama. Saya baru saja membaca berita dalam Kompas, "Saran Habibie, Jangan Pilih Partai karena Capres yang Diusungnya", disana dijelaskan menurut eyang Habibie kita perlu melihat visi dan misi partai. Dan juga pada berita lain "Habibie: Pilih yang Muda dan Terbuka" ada kutipan, ”Presiden yang akan datang haruslah berusia 40 tahun sampai 60 tahun, harus bisa menyelesaikan masalah-masalah bangsa dengan tuntas, dan sesuai jadwal. Kita berikan kesempatan bagi yang muda untuk berkembang dan yang muda juga harus lebih baik,” kata Habibie

Bisa tebak siapa capres yang umurnya kisaran 40 sampai 60 tahun? ............ Jokowi, ya Jokowi capres PDI-P. Prabowo, Rhoma Irama, ARB, Wiranto, bapak-bapak hebat ini usianya sudah menginjak lebih dari 60 tahun. Tapi tidak hanya Jokowi saja yang umurnya segituan, ada lagi Pak Anies Baswedan dan Pak Gita Wirjawan. Hanya saja mereka masih dalam tahap konvensi dalam Partai Demokrat.

Saya sendiri bingung mau pilih capres yang mana. Bagaimana dengan anda? Apakah anda sudah menetapkan capres pilihan anda nanti? Saya itu sebelumnya menjagokan Pak Prabowo. Saya menilai Bapak ini sudah mempunyai visi dan misi yang jelas, sudah mengetahui langkah-langkah apa saja bila nanti ia jadi Presiden RI. Anda bisa lihat pada akun twitter @Gerindra, biasanya akan ngetweet program-program nyata apabila Prabowo jadi Presiden. Dan menurut saya program-programnya cukup baik.

Yang jadi minus dari Pak Prabowo yaitu 'dosa lamanya'. Suatu hari saya terang-terangan di depan bapak saya mendukung Pak Prabowo, tapi bapak saya nyeletuk "Orang itu kan punya masalah di masa lalu, makanya masih banyak orang yang nggak suka". Anda bisa searching sendiri masalahnya, saya nggak mau nulis disini.

Stiker Jokowi 4 Presiden
Stiker Jokowi4Presiden
Bagaimana dengan Jokowi? Saya belum tahu visi dan misi beliau, toh masih hangat-hangat kan beliau diusung menjadi capres PDI-P. Kelebihan Pak Jokowi ialah langsung turun melihat masalah di jalan. Masyarakat Indonesia rindu mengimpikan sosok pemimpin seperti ini. Karena ya selama ini mereka sulit sekali melihat pemimpin mereka. Bisa dikatakan Jokowi ini Pemimpin yang peduli pada rakyat yang baik, ingat pada rakyat yang baik loh ya.

12 Partai Nasional
Saya akan mempertimbangkannya lebih lanjut ketika menjelang pemilu presiden. Toh nanti juga ada debat capres, santai aja dulu. Sekarang intinya pilihlah caleg yang beres, kalo nggak tahu mana yang beres ya udah coblos aja partai yang visi dan misinya bagus untuk rakyat yang baik.... ingat rakyat yang baik.

Omong-omong soal pemilu, bagaimana kalo saya jelaskan lebih lanjut mengenai pemilu tahun 2014 ini.

Sistem Pemilu

Saat ini pemilihan umum di Indonesia menggunakan sistem perwakilan berimbang atau proposional terbuka, dimana perolehan kursi sebuah partai pemilu seimbang dengan jumlah suara. Termasuk perolehan kursi dari sisa suara yang diberikan kepada partai yang memiliki suara tebesar. Ada 560 kursi di DPR-RI sedangkan jumlah kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk.

Khusus untuk Dewan Perwakilan Daerah tersedia 132 kursi, alokasinya menggunakan sistem distrik berwakil banyak di mana calon dipilih berdasarkan suara tebesar.

Bagaimana Menghitung Perolehan Kursi DPR-RI

  • KPU menetapkan partai yang memenuhi parliamentary treshold atau ambang batas suara 3,5% atau lebih dari jumlah suara nasional.
  • KPU menghitung Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di masing-masing daerah pemilihan.
  • Partai yang memiliki jatah kursi di DPR akan meilih calon-calon legislatif dengan total perolehan suara terbanyak.
  • Khusus anggota DPD maka calon terpilih ditentukan dari perolehan empat suara terbanyak.

Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu Presiden dan wakil presiden diselenggarakan setelah pemilu legislatif 9 April 2014. Menggunakan two round system (sistem dua putaran), presiden dan wakil presiden adalah pasangan yang meraih lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provnsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provisi di Indonesia. 

Apabila belum ada pasangan yang memenuhi suara 50%+1 maka pemilu berlanjut ke putaran kedua dengan dua pasang calon suara terbanyak.

Syarat-Syarat Ikut Memilih

WNI, 17+, sudah atau pernah menikah, terdaftar sebagai pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, bukan anggota TNI/POLRI atau sudah purnawirawan.

Saat memilih pastikan TPS sesuai dengan undangan pemberitahuan (C4). Dalam kondisi terpaksa tak dapat menggunakan hak di TPS yang ditetapkan, kita dapat mencoblos di TPS lain.

Apabila sedang menjalani rawat inap, kita tinggal melaporkan  KPPS terdekat, atau KPPS bisa mendatangi RS tempat kamu dirawat 

Mudah bukan, jadi jangan lupa 9 April 2014 karena suara kita menentukan masa depan bangsa. Satu lagi, jadilah masyarakat yang baik, karena masyarakat yang baik pasti memilih pemimpin yang baik.

Sumber:

Pemilihan Umum dan Sistemnya di Indonesia


PENGERTIAN SISTEM PEMILIHAN UMUM

          Pemilihan umum ialah suatu proses pemiliha orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, pemilihan umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan –jabatan tertentu. Pemilu merupkan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif ( tidak memaksa) dengan melakuka kegiatan retorika, hubungan kemasyarakatan, komunikasi massa, lobbying, dan lain-lain. Dalam Negara demokrasi propaganda dan agitasi sangat dikecam, namun dalam kampanye PEMILU, teknik agitasi dan propaganda banyak juga dipakai oleh oleh para kandidat sebagai komunikator.
        
          Biasanya para kandidat akan melakukan  kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
          Dalam ilmu politik dikenal berbagai macam system pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu :
a)      Single member constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik )
b)      Multy member constituency ( satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system perwakilan berimbang atau system proporsional ).
Disamping itu ada beberapa varian seperti block vote ( BV), alternative vote (AV), system dua putaran atau two round system(TRS), system pararel, limited vote( LV), single non- transferable (SNTV),mixed member proportional (MMP), dan single transferable vote(STV). Tiga yang pertama lebih dekat dengan system distrik, sedangkan yang lain lebih dekat dengan system proporsional atau semi proporsional.
         Dalam system distrik, satu wilawah kecil (yaitu distrik pemilihan ) memilah salah satu wakil tunggal atas dasar pluralitas ( suara terbanyak ). Dalam system proporsional, satu wilawah besar ( yaitu daerah pemilihan )memilih beberapa wakil (multi member constituency) perbedaan pokok antara dua system ini ialah cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
     System distrik merupakan system pemilihan umum yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geograis ( yang biasa disebut “distrik”  karena kecilnya daerah yang tercakup ) memperoleh satu kursi daalm parlemen. Untuk itu Negara dibagi dalam sejumlah besar distrik pemilihan yang kira-kira sama jumlah penduduknya.
Dalam system distrik, satu distrik menjadi bagian dari suatu wilawah, satu distrik hanya berhak atas satu kursi, dan kontestan yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenang tunggal. Hal ini dinamakan the first past the post (FPTP). Pemenang tunggal meraih satu kursi. Hal ini terjadi walaupun selisih suara sangat kecil, suara yang tadinya mendukung kontestan lain diangggap hilang (wasted) dan tidak dapat membantu partainya untuk menambah jumlah suara partai di distrik lain.
            Dalam system proporsional, suatu  wilayah dianggap sebagai suatu kesatuan  dan dalam wilayah itu jumlah kursi dibagi sesuai kursi yang  diperoleh oleh para kontestan , secara nasional, tanpa menghiraukan distribusi suara  itu. Dalam system proporsional tidak ada suara yang terbuang  atau hilang seperti yang terjadi dalam system distrik.
         System distrik sering dipakai di Negara yang mempunyai system dwi- partai, seperti inggris dan Negara bekas jajahannya  seperti  India dan Malaysia serta Amerika. Sedangkan system proporsional sering diselenggarakan dalam Negara dengan banyak ( multi)partai seperti Belgia, Swedia, Italia, Belanda dan Indonesia.    
            
SISTEM PEMILIHAN DI INDONESIA DAN KEEFEKTIFAN SISTEM PEMILU ITU SENDIRI
          Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu 1945,1971,1977,1982,1992,1997,1999,2004 dan 2009. Akan tetapi pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang dianggap istimewa karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia melakukan PEMILU , bahkan dunia internasional memuji pemilu pada tahun tersebut. Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair, meski belum ada sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU.
    
         Semua pemiliha umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. Dari pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.                                                                                                                                                                            
a.       Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1958)
          Sebenarnya pemilu sudah direncanakan sejak bulan oktobere 1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun 1955. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional. Pada waktu sistem itu, sebagaimana yang dicontohkan oleh Belanda, merupakan satu-satunya sistem pemilu yang dikenal dan dimengerti oleh para pemimpin negara.
           Pemilihan umum dilakukan dalam suasana khidmat, karena merupakan pemilihan pertama sejak awal kemerdekaan. Pemilihan umum berlangsung secara demokratis, tidak ada pembatasan partai, dan tidak ada usaha interversi dari pemerintah terhadap partai-partai sekalipun kampanye berlangsung seru, terutama antara Masyumi dan PNI. Serta administrasi teknis berjalan lancar dan jujur.
         Pemilihan umum menghasilkan 27 partai dan satu partai perseorangan, dengan jumlah total 257 kursi. Namun stabilitas politik yang diharapkan dari pemilihan umum tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerinth selama 2 tahun dan yang terdiri atas koalisi tga besar ,namun ternyata tidak kompak dalam menghadapi persoalan, terutama yang terkait dengan konsepsi presiden yang diumumkan pada tanggal 21 Februari 1957.
b.      Zaman Demokrasi Terpimpin  (1959-1965)
          Sesudah mencabut maklumat pemerintah November 1945 tentang kebebasan mendirikan partai , presiden soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10. Kesepuluh ini antara lain : PNI, Masyumi,NU,PKI, Partai Katolik, Partindo,Partai Murba, PSIIArudji, IPKI, dan Partai Islam, kemudian ikut dalam pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman demokrasi terpimpintidak diadakan pemilihan umum.
c.        Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
          Sesudah runtuhnya rezim demokrasi terpimpin yang semi otoriter ada harapan besar dikalangan masyarakat untuk dapat mendirikansuatu sistem  politik yang demokratis dan stabil. Salah satu caranya ialah melalui sistem pemilihan umum . pada saat itu diperbincangkan tidak hanya sistem proporsional yang sudah dikenal lama, tetapi juga sistem distrik yang di Indonesia masih sangat baru.
                                                                                          
           Jika meninjau sistem pemilihan umum di Indonesia dapat ditarik berbagai kesimpulan. Pertama, keputusan untuk tetap menggunakan sistem proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan yang tepat karena tidak ada distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara nasional dengan jumlah kursi dalam DPR. Kedua, ketentuan di dalam UUD 12945 bahwa DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena tidak ada lagi fragmentasi karena yang dibenarkan eksistensinya hanya tiga partai saja. Usaha untuk mendirikan partai baru tidak bermanfaat dan tidak diperbolehkan. Dengan demikian sejumlah kelemahan dari sistem proporsional telah teratasi.
           Namun beberapa kelemahan masih melekat pada sistem politik ini. Pertama, masih kurang dekatnya hubungan antara wakil pemerintah dan konstituennya tetap ada. Kedua, dengan dibatasinya jumlah partai menjadi tiga telah terjadi penyempitan dalam kesempatan untuk memilih menurut selera dan pendapat masing-masing sehingga dapat dipertanyakan apakah sipemilih benar-benar mencerminkan, kecenderungan, atau ada pertimbangan lain yang menjadi pedomannya. Ditambah lagi masalah golput, bagaimanapun juga gerakan golput telah menunjukkan salah satu kelemahan dari sistem otoriter orde dan hal itu patut dihargai. 
d.      Zaman Reformasi (1998-sekarang)
Seperti dibidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk medirikan partai baru.  Kedua, pada pemilu 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah indonesiadiadakan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih melaluiMPR. Ketiga, diadakannya pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya “electoral thresold “ , yaitu ketentuan bahwa untuk pememilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat.

Sumber:
http://donitadn083.blogspot.com/2012/11/sistem-pemilihan-umum-pemilu-di.html