Minggu, 29 Maret 2015

HAKI PADA KEPATENAN MOBIL ESEMKA

HKI dan Paten Esemka

DUBES Jerman untuk Indonesia Norbert Baas menyatakan akan ikut mempromosikan mobil Kiat Esemka kepada pihak terkait di negaranya, terutama pelaku industri otomotif (SM, 29/01/12). Selangkah lagi capaian mobil karya rakitan siswa SMK itu dalam kaitannya dengan apresiasi. Sebagai produk, mobil itu memiliki beberapa hak kekayaan intelektual (HKI), misalnya hak cipta desain atau merek/ logo yang biasanya menempel di bodi.
Termasuk komponennya, semisal alat penggerak berbasis teknologi (mesin, bak persneling, kaca jendela yang bisa dinaikturunkan, atau bagasi yang tinggal menekan kenop untuk membukanya dan sebagainya). Teknologi yang dipakai itu disebut (barang) paten. Hak kekayaan intelektual yang lain adalah desain industri yang merupakan kreasi menyangkut bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis untuk menghadirkan estetika.
Juga tata letak sirkuit terpadu, yang terdiri atas sejumlah elemen aktif, dan sebagian atau seluruhnya berhubungan dalam semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik. Beberapa mesin memiliki banyak elemen yang berkaitan, yang dibantu aki akan menghasilkan fungsi elektronik. Belum lagi rahasia pada mesin atau bagian/ perkakas lain yang bersifat informasi tertutup, dalam arti bila rusak maka tak ada yang bisa memperbaiki tapi harus menggantinya dengan yang baru.
Keberadaan HKI pada mobil Kiat Esemka menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, 80% komponennya kandungan lokal. Artinya, kita sudah memproduksinya dengan alat, dan hasil produk itu secara logika berpeluang mengandung (hak) paten. Baik mesin, hak cipta, desain, maupun tata letak sirkuit terpadunya, semua mengandung paten. Artinya bisa dimintakan sepanjang produsen ingin menjaga hak ciptanya.

Membeli Lisensi
Pemerintah tentu harus mendalami aspek itu agar di kemudian hari tidak timbul masalah, dalam arti  jangan sampai dianggap melanggar kepemilikan HKI pihak lain. Kita bisa berkaca pada pernyataan beberapa pakar mesin yang menyarankan produsen menyempurnakan beberapa bagian yang mirip dengan mobil yang lebih dulu dipasarkan. Misalnya tampak luar Esemka tipe sport utility vehicle (SUV) bisa dianggap mirip Honda CRV, adapun tampak samping/ belakang sepintas dianggap menyerupai Ford Everest.   
Bila rakitan Esemka menggunakan komponen merek lain, misalnya untuk sisa 20% kandungannya, apakah kita yakin bahwa paten mesin/ komponen itu sudah lebih dari 20 tahun, yang berarti si pemilik komponen itu tidak lagi memiliki hak paten atas barang tersebut.
Di Indonesia, hak paten berlaku 20 tahun, dan setelah masanya berakhir, produk yang berpaten itu bisa digunakan masyarakat luas karena dianggap milik umum. Contohnya Proton Saga (kini ada berbagai tipe), mobnas Malaysia yang awalnya berbasis mesin Mitsubishi. Mitsubishi Corp di Jepang tidak mempermasalahkan teknologi mesin Proton yang kemudian diklaim milik Malaysia karena mereka menganggap itu sudah kuno (lewat 20 tahun), dan Mitsubishi sudah menanggalkan patennya.  
Persoalan itu sepantasnya menjadi pemikiran pemangku kebijakan terkait rencana memproduksi Esemka secara massal. Bila paten pada komponen kendaraan itu belum 20 tahun, artinya masih menjadi hak monopoli pemiliknya maka jalan terbaik adalah membeli lisensi untuk jangka waktu tertentu. Konsekuensinya kita membayar royalti, yang dituangkan dalam kontrak lisensi.
Untuk mendapatkan hak kepemilikan dan perlindungan hukum atas merek serta HKI lainnya berupa paten, sebaiknya desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu Esemka didaftarkan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Tangerang Provinsi Banten. Hal itu untuk menjamin terjaganya sebuah karya cipta nasional, yang sudah sepatutnya kita lindungi. 


Kesimpulan

Berdasarkan pada kutipan diatas, hukum HAKI pada kehakpatenan mobil ESEMKA masih simpang siur, pemerintah terlihat tidak terlalu menilai penting tentang hasil produktivitas anak bangsanya. Padahal DUBES German diatas menyatakan bersedia mempromosikan kepada pihak terkait disana dan itu merupakan peluang untuk menunjukan bahwa Indonesia pun mampu dalam menciptakan suatu produksi seperti mobil ESEMKA yang sekelas dengan negara lain. Pemerintah cukup membeli lisensi untuk mendapatkan jangka waktu. Karena pasalnya mobil ESEMKA terdiri atas 80% komponennya seperti hak cipta desain atau merek/logo yang biasanya menempel di bodi, termasuk komponennya, seperti alat penggerak berbasis teknologi (mesin, bak persneling, kaca jendela yang bisa dinaikturunkan, atau bagasi yang tinggal menekan kenop untuk membukanya dan sebagainya)  adalah lokal dan 20%  dari luar. Jika lisensi dan jangka waktu telah didapat maka indonesia hanya tinggal menunggu masa kuno ( masa berlaku pada komponen dari luar ) dan ESEMKA pun dengan sendirinya akan terklaim itu adalah hasil produktivitas atau milik bangsa INDONESIA.

Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/02/02/175795/HKI-dan-Paten-Esemka

Hukum HAKI

A.   Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
        HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
       Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
C.   Macam-macam HAKI
      Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1)   Hak Cipta
·         Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
·         Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.




2)   Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
  • Paten (patent)
 Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
·         Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·         Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
·         Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
·          Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
·         Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
·         Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

D.   Konsep HAKI
      Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
  • Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  • Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  • Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.
E.   Dasar HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
  • Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
  • Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
F.   Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
       Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
  • Penemuan
  • Desain Produk
  • Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
  • Nama dan Merek Usaha
  • Know-How & Informasi Rahasia
  • Desain Tata Letak IC
  • Varietas Baru Tanaman
G.   Tujuan Penerapan HAKI
        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:

  1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
  3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.


Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa HAKI merupakan suatu alat yang terikat oleh kekuatan hukum untuk memperkuat suatu hasil karya atau ciptaan seseorang yang mencakup Penemuan Desain Produk, Literatur, Seni, Pengetahuan, Software, Nama dan Merek Usaha, Informasi Rahasia, Desain Tata Letak IC, Varietas Baru Tanaman dan hasil karya lainnya yang dipersembahkan terhadap sang kreator (pencipta). Tujuan HAKI itu sendiri diantaranya sebagai antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.


Sumber: https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/