Sabtu, 22 April 2017

STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN

A.    Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Standard teknik merupakan  jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll)asosiasi perdagangan,perusahaan,dan lain-lain. Berikut merupakan contoh beberapa instansi organisasi yang mengurus standar teknik dimana organisasi tersebut relevan dengan Teknik Industri.
1.      SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA). Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satusatunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu: 
a.       Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

b.      Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;     
c.       Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak). Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;    
d.      Effectiveness and relevance.
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Coherence.
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan  
f.       Development dimension (berdimensi pembangunan). Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentinganpublik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. (sumber Strategi BSN 2006-2009)
2.      ANSI (American National Standards Institute)
ANSI memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918, didirikan oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, sebagai organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional.
3.      API adalah standard yang dibuat oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor.
4.      DIN (Deutsches Institut fur Normung)
merupakan Institut jerman untuk Standardisasi, menawarkan pengembangan layanan untuk industri, negara dan masyarakat keseluruhan. Salah satu yang paling awal, dan mungkin yang paling terkenal, adalah DIN 476 – standar yang memperkenalkan ukuran kertas A-series tahun 1922 – yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umumdalam teknologi modern termasuk DIN dan mini-DIN konektor.
5.     TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
TEMA adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik. TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. 

B.     Standar Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu adalah sistem yang digunakan untuk menetapkan Kebijakan (pernyataan resmi oleh manajemen puncak berkaitan dengan perhatian dan arah organisasinya di bidang mutu) dan sasaran mutu (segala sesuatu yang terkait dengan mutu dan dijadikan sasaran atau target pencapaian dengan menetapkan ukuran atau kriteria pencapainnya). Berikut merupakan contoh beberapa instansi organisasi yang mengurus standar teknik dimana organisasi tersebut relevan dengan Teknik Industri.
1.      ISO 9001. ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan berbagai organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.
2.    ISO 14001 = Standar Lingkungan ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai hubungan yang cukup kuat.
3.      OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
4.      Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Pengertian Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangkapengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
5.      Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000). Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997).
2. Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997).
3. Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997).
4. Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997).
5. Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)