Minggu, 27 Desember 2015

Proposal Kerja Praktek (Lanjutan)



V.      LANDASAN TEORI
            Work Sampling adalah suatu teknik untuk mengadakan sejumlah besar pengamatan terhadap aktifitas kinerja dari mesin dan proses bekerja seorang pekerja/operator (Sritomo Wignjosoebroto, 2003). Perbedaan metode Jam Henti dengan Sampling Pekerjaan adalah pada cara Sampling Pekerjaan pengamat tidak terus menerus berada ditempat pekerjaan melainkan mengamati hanya pada sesaat-sesaat pada waktu-waktu tertentu yang ditentukan secara acak.
Metode Sampling kerja sangat cocok untuk digunakan dalam melakukan pengamatan atas pekerjaan yang sifatnya tidak berulang dan memiliki siklus waktu yang relatif panjang. Prosedur penggunaannya cukup sederhana, yaitu melakukan pengamatan aktivitas kerja untuk selang waktu yang diambil secara acak terhadap satu atau lebih mesin atau operator dan kemudian mencatatnya apakah mesin atau operator tersebut dalam keadaan bekerja atau menganggur (idle).
Langkah-langkah yang dilakukan sebelum melakukan Sampling Pekerjaan antara lain :
1.    Menetapkan tujuan pengukuran, yaitu untuk apa sampling dilakukan, menentukan besarnya tingkat ketelitian dan keyakinan.
2.    Melakukan penelitian pendahuluan untuk mengetahui ada tidaknya sistem kerja yang baik.
3.    Memilih operator yang baik
4.    Melakukan Pelatihan bagi operator agar terbiasa dengan sistem kerja yang dilakukan.
5.    Melakukan pemisahan kegiatan sesuai yang ingin didapatkan.
6.    Menyiapkan peralatan yang diperlukan berupa papan pengamatan, lembaran-lembaran pengamatan, alat tulis.
Sampling pekerjaan memiliki banyak kegunaan khususnya dalam dunia industri. Berikut adalah keguanaan dari sampling pekerjaan.
1.    Mengetahui distribusi pemakaian waktu sepanjang waktu kerja oleh pekerja atau kelompok kerja.
2.    Mengetahui tingkat pemanfaatan mesin-mesin atau alat-alat pabrik.
3.    Menentukan waktu baku bagi pekerja-pekerja tidak langsung.
4.    Memperkirakan kelonggaran bagi suatu pekerjaan

VI.    METODOLOGI PENELITIAN
Metodologi pada kerja praktek ini memiliki dua macam metodologi. Berikut adalah metodologi kerja praktek yang akan dilakukan.
1.        Studi Lapangan
Studi lapangan yang dilakukan pada kerja praktek ini meliputi pengamatan, peninjauan, dan mempelajari langsung proses produksi yang dilakukan. Melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait, dan dilanjutkan dengan menyusun laporan kerja praktek.
2.        Studi Pustaka
Studi pustaka yang dilakukan meliputi pengumpulan berbagai macam referensi terkait judul yang diambil dari buku pada perpustakaan kampus, perusahaan, dan lain-lain.

VII.   JADWAL PENELITIAN
Jadwal penilitian adalah jadwal kegiatan yang akan dilakukan penulis dari minggu ke-I sampai penulisan  ilmiah selesai. Jadwal kegiatan kerja praktek yang akan dilakukan penulis di PT. RUBERINDO, telah terperinci sebagai berikut.
No
Kegiatan
Februari 2015
Minggu I
Minggu II
Minggu III
Minggu IV
1
Persiapan kerja praktek di perusahaan



2
Mempelajari gambaran umum perusahaan



3
Wawancara dan konsultasi dengan pihak terkait.

4
Mempelajari proses produksi dan pendistribusian produk
5
Melakukan pendalaman terhadap  permasalahan yang dipilih


6
Pengumpulan data yang dibutuhkan
7
Menyusun laporan kerja praktek





VIII.  PENUTUP
Pelaksanaan Kerja Praktek ini diharapkan menjadi awal dari bentuk kerjasama yang baik antara lembaga pendidikan dan pihak perusahaan, yaitu antara Universitas Gunadarma, Depok. khususnya Program Studi Teknik Industri dengan PT Ruberindo. Suatu kesempatan yang berharga apabila penulis dapat melakukan Kerja Praktek yang didukung oleh PT. Ruberindo, sehingga dapat membuka wawasan dan pengalaman mahasiswa dibidang proses produksi bertujuan meningkatkan produktivitas. Hasil dari Kerja Praktek ini akan disusun dalam bentuk laporan hasil penelitian dan akan dipresentasikan di lingkungan Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknik, Gunadarma. Besar harapan penulis atas terkabulnya permohonan Kerja Praktek ini. Atas perhatian dan bantuannya, penulis ucapkan terima kasih.

Depok, 27 Januari 2015

 Hormat Saya



 
   Chandra Hermawan

Kamis, 17 Desember 2015

Proposal Kerja Praktek ( Latar Belakang dan Perumusan Masalah)

PROPOSAL KERJA PRAKTEK

MEMPELAJARI TINGKAT PRODUKTIVITAS PEKERJA
PT. RUBERINDO


Hasil gambar untuk lambang gunadarma


Oleh:
CHANDRA HERMAWAN
3ID04
31413869


PROGRAM STUDI S1
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015

I.         JUDUL
MEMPELAJARI TINGKAT PRODUKTIVITAS PEKERJA PT. RUBERINDO

II.        LATAR BELAKANG
Manusia memiliki aktivitas yang berbeda-beda yang sesuai dengan pekerjaannya masing-masing. Pekerjaan setiap manusia memiliki ukuran waktu yang telah disesuaikan dengan bidangnya, semakin baik tingkat kerja manusia tersebut maka akan semakin sedikit waktu dan biaya yang dipergunakan. Tingkat kerja yang baik dapat di lihat dari keefesienan dan keefektifan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Produktivitas pekerjaan yang dihasilkan oleh manusia dalam pekerjaannya merupakan hal inti yang berpengaruh untuk hasil yang telah diproduksi terutama dalam dunia industri. Metode yang dapat mengatasi produktivitas pekerjaan yaitu sampling pekerjaan (work sampling). Metode sampling pekerjaan dapat digunakan menjadi alat ukur dalam menentukan produktivitas operator yang dapat berpengaruh dengan hasil produksinya, bahkan dapat memberikan solusi yang optimal bagi operator tersebut.
Tujuan yang dapat diambil dari penulisan ilmiah ini adalah:
1.      Mempelajari proses produksi dari  produk PT. RUBERINDO
2.      Mempelajari sistem kerja dari produk PT. RUBERINDO
3.      Mengetahui hasil produksi yang dihasilkan dan mempelajari tingkat produktivitas pekerja

IV.       PERUMUSAN MASALAH
            Keingingan perusahaan untuk mengetahui apa saja yang mempengaruhi tingkat produktivitas perusahaan sehingga perusahaan dapat menambah nilai produksi.

Senin, 11 Mei 2015

Hukum Perindustrian

Hukum Perindustri di Indonesia

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·         Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·         Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.      industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.      pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup

Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )

Manfaat Hukum Industri.
·         Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
·         Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
·         Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
·         Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
·         Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.
–         Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
–         Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:

melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Kesimpulan
Berdasarkan tulisan diatas, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut serta memberi keuntungan pada perusahaan tersebut dalam hal mengembangkan kemajuan bisnis perusahaan.



https://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/